Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sayangkan Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Kompas.com - 19/01/2022, 14:49 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Anggota DPR Adde Rossi Khoerunnisa menyayangkan pembebasan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental atau difabel mental oleh Polres Serang Kota, Polda Banten.

"Saya sangat menyayangkan hal tersebut (dibebaskannya dua pelaku pemerkosa)," kata Adde Rossi saat dihubung Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Menurut anggota Komisi III DPR hasil koordinasi dengan Kapolres Serang Kota pembebasan dilakukan karena adanya musyawarah antara keluarga korban dan pelaku.

Kemudian, pelapor mencabut laporan polisinya setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Baca juga: 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, LBH Apik: Berikan Keadilan!

"Jadi setelah saya selidiki ternyata sudah ada musyawarah antara keluarga korban, keluarga pelaku, dan pelapor yaitu tetangganya. Dan dalam musyawarah tersebut, salah satu poinnya adalah pelaku akan menikahi dan menafkahi korban," ujar Adde.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan kepada pihak keluarga korban agar berhati-hati. Pasalnya, pelaku bisa melakukan perbuatannya kembali.

"Saya tegaskan kepada keluarga korban bahwa sekali pelaku pernah melakukan perkosaan, dipastikan akan melakukan hal yang sama," tutur Adde.

Sebelumnya, Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil.

Kedua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan berinisal EJ (39) yakni paman korban dan tetangga korban S (46).

Baca juga: Usai Pemerkosa Bebas, Gadis Keterbelakangan Mental yang Hamil Dinikahkan dengan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, alasan membebaskan dua tersangka mengacu pada adanya pencabutan laporan dari pelapor.

"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota. Senin (17/1/2022).

Setelah dibebaskan, salah satu pelaku yakni S menikahkan korban pada Senin (17/1/2022) malam. Pernikahan dilakukan sebagai salah satu syarat dari pelapor saat mencabut laporan polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com