Diberitakan sebelumnya, aksi demo terjadi di Mapolda Jabar tanggal 27 Januari 2022. Demo yang dilatarbelakangi adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang, pada bulan November 2021 dinodai dengan tindakan anarkis anggota ormas tersebut,
Menurut Tompo, aksi ricuh ini terjadi setelah adanya hasutan, sehingga perusakan pun terjadi di Mapolda Jabar.
Aksi anarkistis itu pun banyak beredar di media sosial, beberapa rekaman video yang beredar itu memperlihatkan sejumlah anggota ormas yang saling dorong dengan anggota yang menjaga pintu masuk di belakang pagar di Mapolda Jabar hingga pembubaran yang dilakukan kepolisian.
Sejumlah video juga beredar di aplikasi pesan singkat, yang memperlihatkan perusakan fasilitas hingga anggota ormas yang menaiki lambang Maung Lodaya.
Alhasil, sejumlah fasilitas publik dan negara pun rusak akibat aksi anarkis tersebut.
Tompo merinci kerusakan itu terjadi pada gerbang pintu Mapolda Jabar, kolong baja, 64 kepala pagar patah, tiga pagar patah, 5 lampu taman yang rusak, 1 rambu dilarang parkir, 1 tiang teralis, hingga penyangga dudukan rusak.
"Taman depan Polda juga rusak, pada saat kejadian terjadi lempar - lemparan berupa batu kepada petugas," ucap Tompo.
Baca juga: 2 Pedemo Mapolda Jabar Positif Covid-19, Jalani Isolasi di RS Sartika Asih Bandung
Buntut aksi demo anarkis di Mapolda Jabar ini, polisi mengamankan 731 orang anggota ormas, 19 di antaranya diketahui positif narkoba, sedang belasan lainnya telah ditetapkan tersangka.
Adapun sejumlah barang bukti berupa senjata tajam hingga alat-alat pemukul ditemukan kepolisian saat menggeledah ratusan kendaraan anggota ormas tersebut yang disita Polda Jabar.
Saat ini polisi terus mengembangkan perkara ini. Guna mengantisipasi situasi kamtibmas, Polda Jabar telah mengintruksikan jajarannya untuk melakukan razia hingga pemantauan.
"Guna mengantisipasi situasi Kamtibmas, telah diinstruksikan kepada seluruh jajaran dan kewilayahan untuk dilakukan razia pemantauan terhadap aktivitas ormas GMBI di wilayah nya masing-masing, agar tidak menimbulkan permasalahan Kamtibmas di masyarakat," ucapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.