Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Perkosaan Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati

Kompas.com - 15/02/2022, 10:37 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Keluarga santriwati korban perkosaan berharap Herry Wirawan divonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa (15/2/2022).

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum santriwati korban perkosaan, Yudi Kurnia.

"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumannya maksimal," ujar Yudi saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sempat Minta Keringanan Hukum karena Ingin Besarkan Anak

Menurut dia, tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatan Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.

"Dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang. Itu sesuai dengan aturan ya, dan itu sulit dibantahkan," ucap Yudi.

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Berubah Setelah Dengar Tuntutan Hukuman Mati

Menurut dia, banyaknya korban seharusnya cukup bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan.

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati: Biar Jera

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Baca juga: Hukuman Mati Plus Kebiri Herry Wirawan, Bagaimana Bisa?

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com