Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Penjara Seumur Hidup, Vonis yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan?

Kompas.com - 15/02/2022, 14:08 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Baca juga: Alasan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta agar Herry dijatuhi hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia.

Baca juga: Arti Penjara Seumur Hidup

Lalu, apa arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati tersebut?

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Menurut Henny C Kamea dalam jurnal "Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia (2013)", apabila dilihat dari kualifikasinya, pidana penjara seumur hidup akan diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat.

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pidana seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara selama masa hidup terpidana.

Artinya, terpidana harus menjalani masa hukuman penjara hingga meninggal atau selama masa hidupnya.

Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umurnya.

Sebagai contoh, terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Padahal yang dimaksud penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman selama masa hidupnya, yakni hingga meninggal.

Artinya A harus menjalani masa hukuman penjara mulai dari usia 20 tahun sampai ia meninggal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com