Editor
Jika pemberian pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas umur terpidana, hal ini dapat menimbulkan kerancuan.
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh dari 20 tahun.
Contoh: Terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun.
Hal ini tentu melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP, karena batas maksimal pidananya adalah 20 tahun.
Contoh lain: Terpidana AB berusia 19 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.
Hal ini akan menimbulkan pertanyaan, mengapa hakim tidak langsung menyebutkan hukuman pidana selama 19 tahun, daripada menjatuhkan vonis pidana seumur hidup.
Karena hukuman 19 tahun penjara masih diperbolehkan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP. (Penulis : Vanya Karunia Mulia Putri|Editor : Serafica Gischa)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang