Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diserahkan ke Pemprov Jabar

Kompas.com - 15/02/2022, 14:22 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwatinya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Sidang pada Selasa (15/2/2022) itu digelar secara terbuka.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi, guru pesantren itu divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ada tujuh putusan yang dibacakan hakim atas perbuatan pelaku tindak asusila itu.

Salah satunya adalah mengenai nasib seluruh anak korban.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebagai informasi, akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry, ada 9 anak yang dilahirkan oleh sejumlah korban.

Adapun putusan majelis hakim atas anak korban adalah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

“Berdasarkan pendapat ahli, untuk menghindari timbulnya trauma kepada korban dan anak-anak korban, maka sebaiknya anak-anak dari para korban diserahkan kepada Pemprov Jabar,” ujar Yohannes.

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com