Adapun untuk calon penumpang pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid test antigen, serta sudah mendapat dua kali dosis vaksin Covid-19.
Apabila belum menerima vaksin, calon penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR dengan hasil negatif sebagai syarat keberangkatan.
"Di luar Pulau Jawa dan Bali, itu harus PCR," ujar General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.