KOMPAS.com - Pipin Patrudin (38) dan istrinya, Enung Siti Zaenab (44), warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya terancam kehilangan bayinya.
Anak keempat mereka saat ini ditahan kerabatnya sejak dua bulan lalu. Agar bisa mendapatkan bayinya kembali, Pipin dan Unung harus membayar uang Rp 25 juta.
Kasus ini berawal saat Enung yang tinggal di Kamping Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang melahirkan bayi laki-laki pada 18 Desember 2021.
Baca juga: Bayinya Dibawa Kerabat, Seorang Ibu di Tasikmalaya Diminta Tebusan Rp 25,3 Juta
Ia melahirkan di rumah ditemani bidan dan kerabatnya berinisial N, warga Lecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara suami Enung, Pipin sedang bekerja.
Usai melahirkan, Enung mengalami pendarahan hingga tak sadarkan diri. Namun sang bayi selamat dan dalam kondisi sehat.
Keesokan harinya, Enung baru menyadari jika bayinya tak ada di rumah.
Beberapa hari setelah melahirkan, tepatnya Kamis (20/2/2022) malam, Enung menerima kertas yang disodorkan oleh N. Saat itu N berkata jika bayi Enung dibawa oleh olehnya.
N kemudian meminta Enung menandatangani surat tersebut. Tanpa dibaca, Enung pun melakukan permintaan N.
Baca juga: Kabur dari Ponpes, 2 Santriwati Asal Subang dan Jakarta Berbohong Telah Diculik hingga Diperkosa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.