Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sang Bayi Ditahan Kerabat, Ibu di Tasikmalaya Diminta Bayar Perawatan Rp 25,3 Juta, Ini Ceritanya

Kompas.com - 17/02/2022, 12:55 WIB
Rachmawati

Editor

 

Enung mengira kertas tersebut adalah kelengkapan administrasi usai lahiran. Saat itu Enung masih terbaring lemah di dalam kamar.

"Saya masih dalam kondisi lemah.Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermeterai," kata Enung, Rabu (16/2/2022) malam dikutip dari Tribun Jabar.

Belakangan diketahui surat tersebut adalah perjanjian hak asuh bayi. Sebelumnya N sempat memberikan uang Rp 1 juta dan ditambah Rp 1,5 juta kepada Enung.

Namun Enung menolak dan meminta bayinya dikembalikan.

Baca juga: Penulis Buku ‘Harnovia: Diculik, Diperkosa dan Dibunuh’ Cegat Kapolri, Minta Kasus Dibuka Kembali

Merasa tak berniat sejauh itu, Unung dan Pipin pun mulai berusaha mengambil kembali bayi darah daging mereka.

Angin segar sempat datang dari keluarga N. Namun ternyata berubah badai.

N terus mengeklaim kalau ia sudah memiliki hak asuh bayi tersebut karena ada tanda tangan Enung di selembar kertas tersebut.

N juga sempat mengancam bila tak memberikan uang sebesar Rp 11 Juta sampai batas hari yang ditentukan, berarti bayi itu menjadi miliknya.

Baca juga: Niat Hati Selamatkan Remaja Putri yang Diduga Diculik, Pria Ini Malah Membunuh

Permintaan itu pun tak dituruti karena kondisi pasangan suami istri tersebut sedang tak punya uang.

Sampai akhirnya sepekan lalu, N mempersilakan pasangan suami istri itu untuk mengambil bayinya dengan penggantian uang sebesar Rp 25,3 juta

"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," kata Enung.

Khawatir sang bayi tak bisa diambil lagi, keduanya pun meminta bantuan ke saudara di Kecamatan Rajapolah.

"Dari keluarga di Rajapolah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," kata Pipin.

Baca juga: Kisah Gadis di Medan Diculik Sopir Taksi Online, Disekap di Bagasi Mobil, Pelaku Tergiur iPhone 12 Milik Korban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com