Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sang Bayi Ditahan Kerabat, Ibu di Tasikmalaya Diminta Bayar Perawatan Rp 25,3 Juta, Ini Ceritanya

Kompas.com - 17/02/2022, 12:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pipin Patrudin (38) dan istrinya, Enung Siti Zaenab (44), warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya terancam kehilangan bayinya.

Anak keempat mereka saat ini ditahan kerabatnya sejak dua bulan lalu. Agar bisa mendapatkan bayinya kembali, Pipin dan Unung harus membayar uang Rp 25 juta.

Kasus ini berawal saat Enung yang tinggal di Kamping Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang melahirkan bayi laki-laki pada 18 Desember 2021.

Baca juga: Bayinya Dibawa Kerabat, Seorang Ibu di Tasikmalaya Diminta Tebusan Rp 25,3 Juta

Ia melahirkan di rumah ditemani bidan dan kerabatnya berinisial N, warga Lecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara suami Enung, Pipin sedang bekerja.

Usai melahirkan, Enung mengalami pendarahan hingga tak sadarkan diri. Namun sang bayi selamat dan dalam kondisi sehat.

Keesokan harinya, Enung baru menyadari jika bayinya tak ada di rumah.

Beberapa hari setelah melahirkan, tepatnya Kamis (20/2/2022) malam, Enung menerima kertas yang disodorkan oleh N. Saat itu N berkata jika bayi Enung dibawa oleh olehnya.

N kemudian meminta Enung menandatangani surat tersebut. Tanpa dibaca, Enung pun melakukan permintaan N.

Baca juga: Kabur dari Ponpes, 2 Santriwati Asal Subang dan Jakarta Berbohong Telah Diculik hingga Diperkosa

 

Beberapa fakta menarik ternyata dimiliki bayi, seperti bayi yang memiliki banyak tulang dibanding orang dewasa dan bayi yang seorang perenang otodidak.Unsplash/Omar Lopez Beberapa fakta menarik ternyata dimiliki bayi, seperti bayi yang memiliki banyak tulang dibanding orang dewasa dan bayi yang seorang perenang otodidak.
Enung mengira kertas tersebut adalah kelengkapan administrasi usai lahiran. Saat itu Enung masih terbaring lemah di dalam kamar.

"Saya masih dalam kondisi lemah.Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermeterai," kata Enung, Rabu (16/2/2022) malam dikutip dari Tribun Jabar.

Belakangan diketahui surat tersebut adalah perjanjian hak asuh bayi. Sebelumnya N sempat memberikan uang Rp 1 juta dan ditambah Rp 1,5 juta kepada Enung.

Namun Enung menolak dan meminta bayinya dikembalikan.

Baca juga: Penulis Buku ‘Harnovia: Diculik, Diperkosa dan Dibunuh’ Cegat Kapolri, Minta Kasus Dibuka Kembali

Merasa tak berniat sejauh itu, Unung dan Pipin pun mulai berusaha mengambil kembali bayi darah daging mereka.

Angin segar sempat datang dari keluarga N. Namun ternyata berubah badai.

N terus mengeklaim kalau ia sudah memiliki hak asuh bayi tersebut karena ada tanda tangan Enung di selembar kertas tersebut.

N juga sempat mengancam bila tak memberikan uang sebesar Rp 11 Juta sampai batas hari yang ditentukan, berarti bayi itu menjadi miliknya.

Baca juga: Niat Hati Selamatkan Remaja Putri yang Diduga Diculik, Pria Ini Malah Membunuh

Permintaan itu pun tak dituruti karena kondisi pasangan suami istri tersebut sedang tak punya uang.

Sampai akhirnya sepekan lalu, N mempersilakan pasangan suami istri itu untuk mengambil bayinya dengan penggantian uang sebesar Rp 25,3 juta

"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," kata Enung.

Khawatir sang bayi tak bisa diambil lagi, keduanya pun meminta bantuan ke saudara di Kecamatan Rajapolah.

"Dari keluarga di Rajapolah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," kata Pipin.

Baca juga: Kisah Gadis di Medan Diculik Sopir Taksi Online, Disekap di Bagasi Mobil, Pelaku Tergiur iPhone 12 Milik Korban

 

KPAID akan lakukan mediasi

Ilustrasi bayi lahir prematur, penyebab bayi lahir prematur.Shutterstock/Kristina Bessolova Ilustrasi bayi lahir prematur, penyebab bayi lahir prematur.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus yang menimpa pasangan Enung Siti Zaenab (43) dan Pipin Patrudin (38).

"Kami telah menerima laporan dari pasangan suami istri, Bu Unung dan Pak Pipin. Mereka datang ke kantor kami dan menceritakan semuanya," ujar Ato, Rabu (16/2/2022).

Langkah yang sedang dilakukan saat ini adalah memediasi kedua belah pihak, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Bocah 14 Tahun Anak Tukang Tambal Ban Diculik dan Ditemukan Setahun Kemudian Sudah Lahirkan Bayi, Ini Kisahnya

"Pihak kerabat sempat menolak memberikan begitu saja bayi yang dilahirkan Bu Unung. Tetap harus ada biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta," kata Ato.

Namun upaya yang terus dilakukan secara persuasif mulai memberikan titik terang dari kerabat yang membawa bayi.

"Rencananya Kamis kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri itu untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ato.

Baca juga: Setahun Diculik, Anak Perempuan 14 Tahun Ditemukan Sudah Lahirkan Bayi

"Namun jika tiba-tiba terjadi di luar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi," lanjut Ato.

Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga N.

"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : I Kadek Wira Aditya), TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com