SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang pria terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di Papua.
Pria tersebut dibawa ke Polres Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (16/2/2022) malam.
"Baru satu orang yang kami amankan," ujar Kepala Satreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: 4 Perempuan Warga Sukabumi Diduga Korban Perdagangan Orang di Papua
Saat ini, orang yang ditangkap masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Penangkapan ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban perdagangan orang yang berada di Sukabumi.
"Tadi malam diamankannya, sekarang masih didalami penyidik," ujar Asti.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Sukabumi Cabuli 3 Santriwati Diancam Hukuman Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, empat perempuan asal Sukabumi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Papua.
Saat ini, keempat perempuan yang di antaranya terdapat anak di bawah umur itu sudah dalam penanganan kepolisian di wilayah Polda Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.