Kupon tersebut berisi keterangan membelikan pangan yang harganya sudah ditentukan dalam kupon seharga Rp 600.000 sesuai jumlah pencairan oleh kelurahan.
"Jadi kami disuruh begini, ngambil uang dari petugas Kantor Pos bertempat di kantor Kelurahan Sukamaju Kidul dan uang diterima. Uang tersebut diminta kembali oleh perangkat Desa atau Kelurahan. Jadi ketika baru saja pencairan dari petugas Pos, langsung masih di dalam kantor kelurahan, pada alur pintu keluar diminta lagi uangnya dan diganti dengan kupon belanja tadi. Mereka juga memaksa menandatangani pernyataan kepada kami," ujar Zaenal (36), salah seorang kerabat penerima BPNT di Kelurahan Sukamaju Kidul, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/2/2022).
Bahkan, jika para penerima hanya mengambil uang saja dari petugas kantor pos yang ada di kelurahan seolah-olah diperingati nantinya tak akan lagi mendapatkan bantuan.
Dirinya pun bersama warga lainnya bertanya-tanya kenapa petugas kantor Pos mesti membagikannya di tiap kantor kelurahan dan desa serta tak dilakukan terpusat di tiap perwakilan kantornya.
"Malah ada ancaman, kalo minta uang saja dan tidak dibelanjakan ke agen yg ditunjuk, maka periode depan tidak akan menerima bantuan lagi," tambah dia.
Sementara itu, warga penerima malah memprotes penyaluran bantuan oleh petugas kantor pos di kelurahan dengan skema seperti itu di Kelurahan Kersanegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.
Para penerima malah hendak mengembalikan uangnya kembali karena merasa terbebani dengan aturan-aturan baru yang justru memperumit proses menerima bantuan di tiap kelurahan dan desa tersebut.
Hal sama terjadi di Kelurahan Cigantang Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang justru mengimbau kepada penerima untuk mengambil uang tunai Rp 400.000 dan Rp 200.000 diwajibkan membelikan bahan sembako.
"Saya juga gak tahu aturannya jadi gak serempak begini. Begitulah kondisinya. Enakan sebelumnya terima beres saja," usai Dandan (39) salah seorang warga yang mengaku saudaranya menerima bantuan BPNT.
Baca juga: Warga Tasikmalaya Berkerumun Saat Terima Bantuan Uang Tunai BPNT di Tiap Kelurahan
Sesesuai surat edaran Pemkot Tasikmalaya Nomor 460/0650/Dinsos Tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari-Maret 2022, bahwa BPNT triwulan pertama 2022 disalurkan tunai oleh PT POS Indonesia langsung kepada penerima bantuan.
Bantuan tunai itu untuk masyarakat dibelanjakan kebutuhan pangan yang diutamakan di warung terdekat, e warung dan pasar tradisional.
Adapun dalam surat edaran itu tak ditentukan setiap petugas kelurahan mewajibkan setiap penerima untuk menukarkan kupon belanja yang ditentukan oleh Kelurahan atau Desa usai pencairan dari petugas Kantor Pos.
Surat itu diedarkan dan dikeluarkan serta ditandatangani Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan pada 22 Februari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.