Dengan demikian, lanjutnya, sudah ada kepastian hukum atas pencabutan status tersangka Nurhayati.
Adapun kasus eks Kepala Desa Citemu berinisial S yang diduga korupsi tetap dilanjutkan.
Saat ditanya terkait evaluasi atas perkara Nurhayati, Hutamrin enggan berkomentar. Fahri juga langsung masuk ke ruangannya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyatakan, hasil gelar perkara juga menyatakan bahwa Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dan hasil putusan gelar atau simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum, tapi tidak ada niatan jahat," ungkap Cahyono, dikutip dari Tribunnews.
Cahyono menuturkan ada ketidakcermatan yang diduga dilakukan penyidik Polres Cirebon dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon.
Karena itu, kedua pihak sepakat untuk menghentikan kasus ini terhitung sejak malam hari ini.
"Informasi yang saya dapat, Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tesebut. Kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah sehingga hasil diskusinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi," kata Cahyono.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Akui Tidak Cermat, Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Nurhayati Malam Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Tidak Ada Niat Jahat, Perkara Nurhayati Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.