Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Tak Pernah Mengatakan Nurhayati Harus Menjadi Tersangka"

Kompas.com - 28/02/2022, 11:59 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan terkait perkara Nurhayati.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, status tersangka Nurhayati, mantan Bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, tidak akan dilanjutkan.

Baca juga: Meski Gembira bahkan sampai Menangis, Nurhayati Masih Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka

”Kami lagi menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan,” ujar Hutamrin, dikutip dari Kompas.id, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Berawal dari Laporkan Korupsi Kepala Desa, Jadi Tersangka, hingga Status Dibatalkan

Ia tidak menjelaskan detail yang dimaksud arahan pimpinan.

Namun, sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jabar tengah melakukan eksaminasi atau mengevaluasi perkara Nurhayati.

Hutamrin menegaskan, jaksa tidak mengintervensi penyidik Polri dalam penetapan tersangka Nurhayati.

Pihaknya hanya memberi petunjuk agar penyidik memperdalam keterangan Nurhayati yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.

”Kami tak pernah mengatakan Nurhayati harus menjadi tersangka,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, mendesak polisi serta jaksa mencabut status tersangka kliennya setelah Mahfud meminta perkara itu dihentikan.

”Sebelum ada itu, ya status Nurhayati masih tersangka. Kami berharap, langkah konkret segera. Kalau polisi dan kejaksaan tidak mematuhi imbauan Pak Mahfud, bisa ramai lagi,” ujar Elyasa.

Pihaknya pun membatalkan praperadilan atas penetapan status tersangka Nurhayati.

Sebelumnya, pengajuan praperadilan dijadwalkan Selasa (1/3/2022) jika kasus Nurhayati terus berjalan.

 

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati yang merupakan mantan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Cirebon Kota, 30 November 2021.

Ia diduga memperkaya eks kuwu (kepala desa) berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta pada 2018-2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com