Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus 2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/03/2022, 05:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hingga tewas ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Diketahui, dua pengendara moge tersebut berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, yang mengendarai moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.

Kapolres Ciamis Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhakoro mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.

"Tadi malam (14/3/2022) berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan hasil olah TKP, berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara," kata Tony saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Sudah Ditahan

Kata Tony, keduanya dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," ujarnya.

Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com