KOMPAS.com - Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hingga tewas ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Diketahui, dua pengendara moge tersebut berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, yang mengendarai moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.
Kapolres Ciamis Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhakoro mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.
"Tadi malam (14/3/2022) berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan hasil olah TKP, berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara," kata Tony saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Sudah Ditahan
Kata Tony, keduanya dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.
"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," ujarnya.
Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka
Kata Tony, jalan yang menjadi lokasi kejadian, memiliki lebar enam meter. Sedangkan dari segi rambu-rambu lalu lintas juga cukup memadai.
Bahkan, saat kejdaian, kata Tony, kondisi jalan cukup lenggang.
"Jalanan cukup lengang (saat kejadian)," ujarnya.
Baca juga: 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, Polisi: Karena Kelalaian
Usai ditetapkan tersangka, kata Tony, kedua pengendara tersebut langsung ditahan di Mapolres Ciamis.
"Sudah kami tahan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.
Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Klub HDCI Lakukan Pendampingan Hukum
Kata Tony, adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban tidak menghentikan proses hukum terhadap mereka.
"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," tegasnya.
Baca juga: Pengamat: Rp 50 Juta Itu Bukan Meniadakan Pidana, Harus Dihukum Pelakunya
(Penulis : Agie Permadi, Candra Nugraha | Editor : I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.