Kata Tony, jalan yang menjadi lokasi kejadian, memiliki lebar enam meter. Sedangkan dari segi rambu-rambu lalu lintas juga cukup memadai.
Bahkan, saat kejdaian, kata Tony, kondisi jalan cukup lenggang.
"Jalanan cukup lengang (saat kejadian)," ujarnya.
Baca juga: 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, Polisi: Karena Kelalaian
Usai ditetapkan tersangka, kata Tony, kedua pengendara tersebut langsung ditahan di Mapolres Ciamis.
"Sudah kami tahan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.
Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Klub HDCI Lakukan Pendampingan Hukum
Kata Tony, adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban tidak menghentikan proses hukum terhadap mereka.
"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," tegasnya.
Baca juga: Pengamat: Rp 50 Juta Itu Bukan Meniadakan Pidana, Harus Dihukum Pelakunya
(Penulis : Agie Permadi, Candra Nugraha | Editor : I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.