Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar terdakwa TR ke akun YouTube.
Bahar sendiri telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Bahar langsung dilakukan penahan di Mapolda Jabar.
Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar dan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Jabar.
Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, tangkapan layar dari unggahan video terdakwa TR, serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya terhadap terdakwa TR dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.
Sedangkan Terdakwa Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022.
Senin (21/3/2022) siang lalu, Kejati Jabar telah melimpahkan berkas perkara ke PN Bandung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.