Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Semoga Banyak Anak dan Perempuan Terselamatkan dari Semua Kejahatan”

Kompas.com - 04/04/2022, 20:15 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Herry Wirawan perkosa 13 santriwati

Menurut Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari, dari 13 korban Herry Wirawan, sebelas di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat.

Kesebelas korban itu mempunyai pertalian saudara serta bertetangga.

Diah menerangkan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada 2021.

Saat itu, orangtua korban melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya, hingga akhirnya diketahui bahwa anak itu hamil.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," tuturnya, 9 Desember 2021.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus 12 Santriwati Diperkosa Guru, Salah Satu Korban Pulang Kampung dalam Keadaan Hamil

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, membeberkan, selain mendapat pelecehan, para korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha. Tugas korban antara lain membuat proposal.

"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," terangnya, 21 Desember 2021.

Berdasarkan fakta persidangan, Herry Wirawan memerkosa korban di sejumlah tempat, antara lain gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, apartemen TS Bandung, dan hotel.

Perbuatan itu dilakukan Herry selama lima tahun, sejak tahun 2016 hingga 2021.

Dari 13 santriwati korban perkosaan Herry, ada delapan korban yang hamil. Dari delapan korban tersebut, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan.

Baca juga: Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati, Korban Diimingi Kuliah Gratis hingga Jadi Polwan

Keluarga korban meminta Herry Wirawan dijerat hukuman mati

Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan ini sesuai dengan permintaan keluarga korban.

Kuasa hukum para korban, Yudi Kurniawan, pada 21 Desember 2021 menyampaikan, korban menginginkan pelaku dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak perubahan kedua.

Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santriwati, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Pada Senin (4/4/2022), Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro, mengabulkan banding jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati terhadap terdakwa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," paparnya dalam dokumen putusan yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban Merasa Lega, Perjuangan Mencari Keadilan Akhirnya Terbayar…

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang mana menjatuhi Herry dengan pidana seumur hidup, kini menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP junctis (jis) Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto (jo) Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi; Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, Aprillia Ika), TribunJabar.id

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad di Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad di Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Bandung
Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Bandung
Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Bandung
Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Bandung
Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Bandung
Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Bandung
Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Bandung
Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi 'Tukar Guling' Aset

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi "Tukar Guling" Aset

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com