Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal tentang Vonis Mati Herry Wirawan, Bayar Restitusi Rp 331 Juta hingga Jadi Sorotan Dunia

Kompas.com - 05/04/2022, 15:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Pembacaan vonis dibacakan pada Senin (4/4/2022). Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati dan Seluruh Harta Kekayaannya Dirampas untuk Para Korban

Herry diketahui memperkosa 13 santrinya dalam waktu lima tahun sejak tahun 2016 hingga 2021.

Pemerkosaan terjadi di di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Dan berikut 5 hal soal vonis hukuman mati Herry Wirawan:

1. Bayar restitusi Rp 331 juta

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Selain divonis hukuman mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.

"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Herri.

Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp 331 juta. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Hakim memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPAI Nilai Ganti Rugi Rp 300 Juta untuk 13 Korban Herry Wirawan Terlalu Kecil

 

2. Hakim tolak pembekuan yayasan milik Herry

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolah pembekuan yayasan milik Herry Wirawan.

Hakim menilai, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan tindakan Herry.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro melalui dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Menurut Hakim, dalam fakta persidangan, yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum. Karena itu, kasus ini tidak ada kaitannya dengan yayasan.

"Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," ucap Hakim.

Baca juga: Herry Wirawan Diberitakan Media Asing, Vonis Mati hingga Kronologi Pemerkosaan 13 Santri

3. Contoh agar orang lain tak melakukan kejahatan seksual

Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberi pesan kepada masyarakat terkait hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Majelis hakim ingin agar vonis tersebut menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan seksual.

"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam putusannya, Senin (4/4/2022).

Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.

"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa dikemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.

Baca juga: Sederet Vonis Mati di Sejumlah Daerah, Ada Herry Wirawan, Istri Hakim, hingga Mantan Anggota DPRD

 

4. Jadi sorotan dunia

Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.Dokumentasi Kejati Jabar Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.
Kasus Herry Wisawan yang menggegerkan Indonesia sejak Desember 2021 ini mendapat sorotan dari media asing.

Setelah mendapat vonis mati, media asing dari berbagai negara turut memberitakan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Pertama, sorotan kasus ini datang dari media asing, Reuters yang merupakan kantor berita yang berbasis di Inggris.

Reuters menerbitkan artikel tentang kasus ini dengan judul "Guru agama Indonesia dijatuhi hukuman mati karena memperkosa 13 siswa" pada Senin (4/4/2022) sore.

Dalam artikelnya, Reuters menyebut kasus Herry Wirawan telah mengejutkan Indonesia dan menyoroti perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di sekolah pesantren

Selain Reuters, media The Guardian asal Inggris, media South China Morning Post (SCMP) yang berbasis di China dan Channel News Asia (CNA) yang berbasis di Singapura juga memberitakan hal yang sama.

Media CNN dan New York Post (NYPost) yang berbasis di Amerika Serikat juga turut menyoroti kasus Herry Wirawan yang divonis mati ini.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati

5. Keluarga merasa lega

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati.Dok. Kejati Jabar Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati.
AN (34), salah seorang keluarga korban, mengatakan, keluarganya merasa lega atas vonis mati Herry Wirawan.

Dia bercerita telah setahun berjuang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.

Perjalanan menuntut keadilan itu bermula saat keluarga mengetahui perbuatan tak senonoh Herry Wirawan.

Kasus tersebut, terang AN, sempat tidak terdengar publik. Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan akhirnya muncul ke publik setelah salah satu keluarga korban berani berbicara.

Baca juga: Menteri PPPA Harap Vonis Mati Herry Wirawan Bisa Cegah Kasus Serupa

Untuk memberanikan diri mengungkap kasus tersebut, ia memohon pengawalan ke banyak pihak.

AN pun mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang membantu mengawal kasus ini.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," kata dia.

AN menambahkan, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah. Ia pun berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com