Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Emas Senilai Rp 13 Juta, Emak-emak di Purwakarta Ditangkap

Kompas.com - 05/04/2022, 15:56 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PURWAKARTA, KOMPAS.com - RN (40) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Purwakarta lantaran kedapatan mencuri emas.

Emak-emak warga Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur ini mencuri emas di salah satu rumah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, RN beraksi saat siang bolong dengan menyasar rumah yang ditinggal penghuninya.

"Modus operandinya pelaku melihat rumah kosong yang tidak dikunci, dia masuk. Setelah masuk melakukan pencurian," ujar Hery saat merilis kasus tersebut, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Jelang Lebaran, Pencurian Sapi di Lumajang Mulai Marak

Hery menyebut, sebelum beraksi, RN memantau sekitar rumah korban. Jika kosong dan tak dikunci, ia langsung beraksi.

"RN menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang sepi atau kosong. Setelah dapat, pelaku masuk dan mengambil barang berharga, kemudian kabur," ucapnya.

Dari tangan RN, polisi mengamankan barang bukti berupa gelang, cincin, anting, dan emas murni senilai Rp 13 juta. Sepeda motor RN juga turut diamankan.

Baca juga: Pencuri Warung di Sukabumi Dihakimi Massa, Mobil Bak Terbuka Dirusak

RN sudah beberapa kali beraksi. Namun baru kali ini berurusan dengan polisi.

"RN terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com