PURWAKARTA, KOMPAS.com - RN (40) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Purwakarta lantaran kedapatan mencuri emas.
Emak-emak warga Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur ini mencuri emas di salah satu rumah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, RN beraksi saat siang bolong dengan menyasar rumah yang ditinggal penghuninya.
"Modus operandinya pelaku melihat rumah kosong yang tidak dikunci, dia masuk. Setelah masuk melakukan pencurian," ujar Hery saat merilis kasus tersebut, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Jelang Lebaran, Pencurian Sapi di Lumajang Mulai Marak
Hery menyebut, sebelum beraksi, RN memantau sekitar rumah korban. Jika kosong dan tak dikunci, ia langsung beraksi.
"RN menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang sepi atau kosong. Setelah dapat, pelaku masuk dan mengambil barang berharga, kemudian kabur," ucapnya.
Dari tangan RN, polisi mengamankan barang bukti berupa gelang, cincin, anting, dan emas murni senilai Rp 13 juta. Sepeda motor RN juga turut diamankan.
Baca juga: Pencuri Warung di Sukabumi Dihakimi Massa, Mobil Bak Terbuka Dirusak
RN sudah beberapa kali beraksi. Namun baru kali ini berurusan dengan polisi.
"RN terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.