Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehabisan Tiket Kereta Angkutan Lebaran dari Bandung, Warga Bisa Coba Cara Ini

Kompas.com - 05/04/2022, 18:45 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan masa Angkutan Lebaran pada H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April-13 Mei 2022.

"Sampai dengan 5 April 2022 tercatat sejumlah perjalanan KA di tanggal favorit, 30 april 2022, ke arah Jawa Tengah dan (Jawa) Timur habis terjual," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo dalam rilisnya, Selasa (5/4/2022).

Tiket perjalanan kereta yang habis terjual untuk keberangkatan 30 April 2022 yaitu KA Argo Wilis, Turangga, Lodaya, Kutojaya, Pasundan, dan Kahuripan.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tak Perlu PCR-Antigen jika Sudah Vaksin Booster

Untuk itu bagi masyarakat yang ingin segera mendapatkan tiket bisa segera memesannya melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.

"Kami mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya," beber dia.

Calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan.

"Minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia," beber dia.

Tercacat baru sekitar 25 persen tiket arus mudik terjual secara keseluruhan untuk Angkutan Lebaran tahun ini di Daop 2 Bandung.

Syarat Baru

Per hari ini, 5 April 2022, PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengubah syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa kereta api (KA) menjelang masa Angkutan Lebaran 1443 H.

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat keberangkatan.

"Hal ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022," tutur Kuswardoyo.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal per 5 April 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Berkeliaran di Jalur Kereta Api, 15 Remaja di Madiun Diamankan Polsuska

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com