KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya divonis divonis hukuman mati.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati
Atas vonis itu, salah seorang keluarga korban berinisial AN (34), merasa lega.
Sebab, kata AN, hampir satu tahun ia dan kerabat berjuang mencari keadialan atas kejadian yang dialami anggota keluarganya itu.
Kata AN, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.
Ia pun berharap dengan adanya hukuman tersebut dapat membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.
"Ucap syukur Alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," kata AN, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.