BANDUNG, KOMPAS.com - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memeriksa 2 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020, Selasa (5/4/2022).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam keteranganya.
"Dua orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial HG dan M," kata Dodi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kejati Jabar Periksa Kepala Dinas Pemkot Bandung
Dodi menjelaskan bahwa HG ini merupakan seorang kepala dinas di Pemerintah Kota Bandung yang juga merangkap sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung.
"Sedangkan M adalah seorang dosen yang juga bertindak sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung," ucapnya.
Pemeriksaan keduanya dilakukan Selasa siang sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap Dodi.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020.
"Menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020 dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dodi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Kejati Jabar Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Dikatakan, penyelidikan ini telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022. Adapun besaran hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Bandung ini sebesar Rp 2,5 M, tahun 2018 sebesar Rp 2,5 M dan tahun 2020 sebesar Rp 1,5 M.
Sejauh ini Kejati Jabar telah meminta keterangan kepada sekitar 19 orang yang merupakan pengurus Pramuka dan Pejabat Pemkot Bandung.
"Setelah mendapatkan keterangan dalam penyelidikan tersebut, pemeriksa menemukan paling sedikit 2 alat bukti yang akhirnya menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan pada tanggal 24 Maret 2022," ucap Dodi.
Rencana, para saksi akan dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai minggu depan.
"Akan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan mulai minggu depan tanggal 4 April 2022," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.