Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 14 Tahun di Bandung Dicekoki Minuman Keras dan Dicabuli 2 Pemuda

Kompas.com - 06/04/2022, 16:26 WIB
M. Elgana Mubarokah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua pemuda asal Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, R alias Hideung (24) dan CN (25) tak bisa berbuat apa-apa ketika digiring oleh polisi menuju sel tahanan.

Keduanya merupakan tersangka kasus pencabulan yang terjadi pada Sabtu (19/3/2022) lalu.

Para tersangka tega mencabuli gadis berinisial BA (14) secara bergilir setelah dicekoki minuman keras.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bersama temannya sedang berjalan, kemudian dihampiri kedua tersangka dengan motor untuk mengajak korban berkeliling.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka di Bandung, Kepala Dinas dan Dosen Diperiksa Sebagai Saksi

"Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB, kedua tersangka ini mengajak, tapi korban sempat menolak, tapi keduanya merayu dan memaksa, akhirnya korban pun mau," kata Kusworo dikonfirmasi, Rabu (6/3/2022).

Kedua tersangka ini, kata Kusworo, lalu mengajak ke Gedung Sabilulungan, namun ternyata korban malah dibawa ke tempat tongkrongan keduanya.

"Di sana korban dicekoki minuman keras, sampai akhirnya mabuk," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Wanita Disabilitas di Bandung Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Kedua tersangka kemudian melakukan aksinya di rumah salah satu tersangka di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

"R merupakan pelaku pertama, disusul CN, keduanya melakukannya secara bergiliran," kata Kusworo.

Setelah dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung, Kusworo menyebutkan, kedua tersangka sempat akan kabur meninggalkan Soreang.

"Sempat mau kabur, karena ketika diamankan keduanya terlihat sudah berbenah pakaian, namun kami berhasil mengamankan," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar," tuturnya.

 

Minta orangtua tingkatkan pengawasan

Kusworo mengatakan, ada tiga kasus serupa yang berhasil ditangani jajaran Polresta Bandung di sepanjang bulan Maret 2022.

Pihaknya pun meminta kepada agar orangtua yang memiliki anak perempuan agar melakukan pengawasan ekstra ketat.

"Pertama adalah bagi orang tua yang memiliki anak di bawah umur, khususnya wanita, ini mohon dilakukan pengawasan ekstra ketat. Sehingga tidak sampai terjadi hal-hal seperti ini," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau agar orangtua juga mengawasi penggunaan gawai terhadap anak.

"Yang kedua, mungkin orangtua bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait dengan media sosial yang sedang digemari oleh anak-anak mereka. Sehingga bisa lebih terbuka dan dapat dipantau siapa-siapa saja teman-teman mereka yang dalam status teman di media sosialnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com