Di dalam gudang majun terdapat tumpukan kain yamng menyebabkan api sulit di padamkan. Personil akhirnya menurunkan 12 unit pemadam guna segera mempercepat proses pemadaman.
Kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Baca juga: Gudang Majun di Ketapang Bandung Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 24,479 kilogram.
Sabu senilai Rp 29 miliar tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/3/2022).
Polisi menangkap dua anggota jaringan pengedar sabu, yakni YS (34) dan YH (32). Polisi masih memburu pelaku lain sebagai pengendali dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan,selama ini peredaran narkotika jenis sabu modus tempel baik di wilayah Kabupaten maupun Kota Sukabumi berasal dari jaringan kedua tersangka.
"Kalau ada pesanan langsung calling, ketemu di jalan langsung ngasih langsung menghilang," ujar dia.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Antarpulau Seberat Hampir 25 Kg, Nilainya Rp 29 M
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan, Firman Taufiqurrahman, M. Elgana Mubarokah, Budiyanto | Editor : Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.