Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Bulan Beraksi, 7 Tersangka Penimbun Solar di Jabar Rugikan Negara hingga Rp 465 Juta

Kompas.com - 13/04/2022, 21:33 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Adapun polisi menangkap tujuh orang di Jabar, berinisial TS (44), DS (38), KS (36), ZK (26), dan SN (40) di Tasikmalaya, kemudian SD (42) dan WW (25) di Indramayu.

Dari perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp 465 juta.

"Tersangka menerangkan telah menjalankan usahanya kurang lebih empat bulan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Penimbunan 25.000 Liter Solar Bersubsidi di Jabar, 7 Orang Ditangkap

Tompo mengatakan, pengungkapan itu berawal pada tanggal 8 April 2022, petugas menemukan dua kendaraan truk tangki tanpa izin usaha dan dokumen pengangkutan di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kadipaten, Kabupaten Tasikamalaya.

Begitu diperiksa, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut solar.

"Hasilnya, masing-masing kendaraan tersebut berisikan BBM solar bersubsidi sebanyak 8000 liter (total 16.000 liter)," ucapnya.

Baca juga: Tiga Bulan Beraksi, 5 Tersangka Penimbun Solar di Banten Raup Untung Rp 2 Miliar

Dari pengungkapan di Tasikmalaya ini, polisi menangkap TS, DS, KS, ZK, dan SN.

Diketahui, mereka membeli solar subsidi yang berasal dari Desa Indajaya Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Kendaraan tersebut diduga menuju ke Jalan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Untuk dijual ke konsumen," ucapnya.

Tak sampai situ, petugas juga melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu pada tanggal 12 April 2022. 

Petugas memeriksa sebuah rumah yang belum siap huni yang diduga digunakan untuk menampung dan menimbun BBM bio solar bersubsidi.

Dari pemeriksaan itu, polisi menangkap SD dan WW.

Menurut Tompo, solar bersubsidi itu didapatkan dari enam SPBU di wilayah Indramayu dengan harga normal Rp 5.150 per liter.

"Dalam satu hari bisa mendapatkan 1.000–2.000 liter solar subsidi dengan uang modal belanja," ucapnya.

 

Pakai kendaraan modifikasi

Direskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan bahwa cara para tersangka mengangkut solar tersebut dengan menggunakan minibus yang sudah dimodifikasi.

Kendaraan itu dipasang tangki penampungan di dalamnya berkapasitas 2.000 liter.

Minibus tersebut kemudian berkeliling membeli solar bersubsidi di SPBU.

"Setelah terkumpul, lalu dipindahkan ke tangki yang berwarna biru putih yang diduga dijual sebagai nonsubsidi atau industri dengan harga Rp 9.000 per liter," ucapnya.

Rugikan negara Rp 465 juta

Dari dua tempat kejadian perkara tersebut, polisi berhasil menyita 25.000 liter solar bersubsidi.

"Kemudian berdasarkan penghitungan subsidi 2022, dijual para tersangka senilai Rp 9.000 per liter, disparitas Rp 3.850 ini lah yg menjadi faktor penarik. Apabila dikalkulasikan 12 transaksi, kerugian mencapai Rp 465 juta dalam waktu empat bulan," jelas Arief.

Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com