Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Sidang Berakhir, Hakim Lontarkan Pujian karena Bahar bin Smith Kerap Ceramah di Tahanan

Kompas.com - 19/04/2022, 18:09 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4/2022).

Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Bahar, Majelis Hakim Dodong Rusdani berencana memutuskan eksepsi tersebut dalam agenda putusan sela pekan depan.

Namun sebelum sidang diakhiri, Hakim sempat memuji Bahar yang kerap berceramah di tahanan, bahkan beberapa orang ada yang sampai bersyahadat.

Baca juga: Usai Sidang, Tba-tiba Bahar bin Smith Singgung Soal Istrinya: Hati Saya Hanya untuk Istri

"Habib orang yang luar biasa dengan memahami konsep agama. Saya mendengar suara habib di penjara atau tahanan bisa memberikan ceramah agama, sehingga banyak yang oleh habib sendiri mereka sukarela bersyahadat," ujar Dodong.

Menimpali pujian itu, Bahar meminta doa pada hakim agar konsisten dengan apa yang dilakukannya itu.

"Mohon doanya agar terus istiqomah," kata Bahar.

Meskipun begitu, Hakim Dodong juga mengingatkan Bahar agar tetap menjaga ketertiban selama jalannya persidangan.

"Saya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan," kata Bahar menjamin.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith: Apa Pun Keputusan Yang Mulia, Saya Terima

Sebelumnya diberitakan bahwa JPU meminta hakim menolak eksepsi terdakwa lantaran dinilai tak beralasan. Adapun beberapa poin yang disampaikan kepada hakim yakni sebagai berikut;

  1. Menolak atas ekspepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa.
  2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24/CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
  3. Tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24/CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa 05 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
  4. Melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ibu di Kuningan Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Ibu di Kuningan Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Bandung
Pj Gubernur Jabar Klaim 80 Persen Banjir di Bandung Selatan Sudah Ditangani

Pj Gubernur Jabar Klaim 80 Persen Banjir di Bandung Selatan Sudah Ditangani

Bandung
Jembatan Citarum Dayeuhkolot Sudah Retak, Bakal Dibangun Baru Tahun Depan

Jembatan Citarum Dayeuhkolot Sudah Retak, Bakal Dibangun Baru Tahun Depan

Bandung
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi

Bandung
Kronologi Pria Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Sukabumi

Kronologi Pria Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Sukabumi

Bandung
Saat Prabowo Joget di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Gelarnya Presiden RI dan Bapak Gemoy

Saat Prabowo Joget di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Gelarnya Presiden RI dan Bapak Gemoy

Bandung
Green Hill Park TWA Cimanggu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Green Hill Park TWA Cimanggu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Duduk Perkara Ibu dan Anak Berebut Lahan Warisan 18 Hektare di Karawang

Duduk Perkara Ibu dan Anak Berebut Lahan Warisan 18 Hektare di Karawang

Bandung
Sabetan Celurit Renggut Nyawa Pelajar di Bogor, Polisi: Korban Mau ke Konter, Bukan Tawuran

Sabetan Celurit Renggut Nyawa Pelajar di Bogor, Polisi: Korban Mau ke Konter, Bukan Tawuran

Bandung
Kunjungi Ponpes di Tasikmalaya, Prabowo Disambut Teriakan 'Bapak Gemoy, Lucu...'

Kunjungi Ponpes di Tasikmalaya, Prabowo Disambut Teriakan "Bapak Gemoy, Lucu..."

Bandung
Soal UMK Jabar 2024, Kadin: Cukup Adil

Soal UMK Jabar 2024, Kadin: Cukup Adil

Bandung
Mahasiswa Penabrak 8 Motor dan Kios Buah di Sukabumi Konsumsi Obat Penenang

Mahasiswa Penabrak 8 Motor dan Kios Buah di Sukabumi Konsumsi Obat Penenang

Bandung
Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Ciampea Bogor

Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Ciampea Bogor

Bandung
Pulang Sekolah, Pelajar SMK Tewas Dibacok di Ciampea Bogor

Pulang Sekolah, Pelajar SMK Tewas Dibacok di Ciampea Bogor

Bandung
Ketua DPC PKB Karawang Ditunjuk Jadi Kapten Tim Kampanye Amin

Ketua DPC PKB Karawang Ditunjuk Jadi Kapten Tim Kampanye Amin

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com