BANDUNG, KOMPAS com - Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4/2022).
Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Bahar, Majelis Hakim Dodong Rusdani berencana memutuskan eksepsi tersebut dalam agenda putusan sela pekan depan.
Namun sebelum sidang diakhiri, Hakim sempat memuji Bahar yang kerap berceramah di tahanan, bahkan beberapa orang ada yang sampai bersyahadat.
Baca juga: Usai Sidang, Tba-tiba Bahar bin Smith Singgung Soal Istrinya: Hati Saya Hanya untuk Istri
"Habib orang yang luar biasa dengan memahami konsep agama. Saya mendengar suara habib di penjara atau tahanan bisa memberikan ceramah agama, sehingga banyak yang oleh habib sendiri mereka sukarela bersyahadat," ujar Dodong.
Menimpali pujian itu, Bahar meminta doa pada hakim agar konsisten dengan apa yang dilakukannya itu.
"Mohon doanya agar terus istiqomah," kata Bahar.
Meskipun begitu, Hakim Dodong juga mengingatkan Bahar agar tetap menjaga ketertiban selama jalannya persidangan.
"Saya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan," kata Bahar menjamin.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith: Apa Pun Keputusan Yang Mulia, Saya Terima
Sebelumnya diberitakan bahwa JPU meminta hakim menolak eksepsi terdakwa lantaran dinilai tak beralasan. Adapun beberapa poin yang disampaikan kepada hakim yakni sebagai berikut;
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.