Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Bahar bin Smith: Saya Bersyukur

Kompas.com - 26/04/2022, 14:21 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS,com - Sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022).

Dalam sidang yang beragendakan putusan sela ini, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Bahar bin Smith.  

"Mengadili, satu menyatakan menolak keberatan terdakwa Habib Bahar untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dodong saat membacakan putusan sela.

Baca juga: Sebelum Sidang Berakhir, Hakim Lontarkan Pujian karena Bahar bin Smith Kerap Ceramah di Tahanan

Hakim berpendapat bahwa PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa Habib Bahar, hakim pun memerintah pidana umum melakukan pemeriksaan perkara.

Menurut Dodong, eksepsi kuasa hukum terhadap dakwaan tidak memuat fakta tentang keonaran.

Oleh karena itu, hakim berpendapat kasus ini perlu dibuktikan dalam persidangan untuk mengetahui duduk perkara, serta peran terdakwa seperti apa, serta untuk mengetahui apakah hal itu masuk dalam perkara atau tidak.

Usai persidangan, Bahar bin Smith mengaku bersyukur eksepsi kuasa hukum ditolak hakim.

Ia meyakini bahwa dirinya bisa membuktikan tidak menyebarkan berita bohong terkait Habib Rizieq yang dipenjara dan kematian enam laskar FPI.

"Saya bersyukur kepada Allah atas putusan sela hakim bahwasannya putusan sela-nya eksepsi saya ditolak. Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," ucap Bahar.

Baca juga: Usai Sidang, Tba-tiba Bahar bin Smith Singgung Soal Istrinya: Hati Saya Hanya untuk Istri

"Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya. Dan bahwasanya 6 laskar yang dibantai dengan keji di km 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," tambahnya.

Sidang ini akan kembali digelar pada 10 Mei mendatang atau setelah Lebaran 2022.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Kejar Kursi Wali Kota Bandung, Golkar Punya Arfi, Edwin, Juga Atalia

Kejar Kursi Wali Kota Bandung, Golkar Punya Arfi, Edwin, Juga Atalia

Bandung
Data Kerusakan Bangunan di Jabar akibat Gempa di Garut

Data Kerusakan Bangunan di Jabar akibat Gempa di Garut

Bandung
Misteri Kematian Perempuan Asal Bandung di Cikarang, Mayatnya Ditemukan dalam Koper

Misteri Kematian Perempuan Asal Bandung di Cikarang, Mayatnya Ditemukan dalam Koper

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com