Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 10 Bocah Perempuan Sukabumi, Abah Heni Divonis Mati, Korban Ada yang Usia 5 Tahun

Kompas.com - 27/04/2022, 06:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hendi alias Abah Heni (59) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung karena memperkosa 10 bocah perempuan.

Pembacaan putusan dilakukan pada Selasa (26/4/2022).

Sidang digelar setelah PT Bandung menerima banding jaksa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang memvonis Abah Heni dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pria yang berjualan cilok dan jajanan ini telah memperkosa 10 bocah sejak tahun 2017 hingga 2021. Korban rata-rata berusia 5 tahun hingga 11 tahun. Para korban adalah teman main anak-anak Abah Heni.

Baca juga: Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

Pemerkosaan terjadi rumah Abah Heni yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Modus yang dilakukan Abah Heni adalah menarik korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumah. Ia kemudian meminta korban untuk mencarikan kutu.

Korban kemudian diminta duduk di atas punggung kaki terdakwa dan saat itulah korban diperkosa berkali-kali.

Modus tersebut dilakukan kepada enam korban. Selain modus mencari kutu, korban lainnya diajak jalan-jalan dengan diiming-imingi uang.

Baca juga: 5 Hal tentang Vonis Mati Herry Wirawan, Bayar Restitusi Rp 331 Juta hingga Jadi Sorotan Dunia

Abah Heni juga mengancam agar korban tak menceritakan pemerkosaan kepada siapa pun.

Pemerkosaan yang dilakukan Abah Heni pun terbongkar setelah salah satu keluarga korban melapor ke pihak RT dan RW lalu dilanjutkan ke kepala desa. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Abah Heni pun dibawa ke Polsek Caringin pada 27 Juli 2021. 

Pria yang saat itu berusia 58 tahun diamankan karena massa sudah berkumpul di kantor kepala desa dan ditakutkan ada tindakan anarkis kepada Abah Heni.

Ia pun menjalani persidangan di PN Cibadak. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Namun jaksa kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Saat sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022), Majelis Hakim Heryati menjatuhkan hukuman mati pada Abah Heni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim dalam kutipan amar putusannya.

Baca juga: Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi

Abah Heni terbukti bersalah karena melakukan pemerkosan kepada korban hingga korban mengalami luka berat, hingga terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi.

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Bandung
Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Bandung
Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Bandung
Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Bandung
HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

Bandung
Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Bandung
Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Bandung
Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Bandung
Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Bandung
Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Mengintip Sejumlah Figur yang Akan Ramaikan Pilkada Kota Tasikmalaya

Mengintip Sejumlah Figur yang Akan Ramaikan Pilkada Kota Tasikmalaya

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com