KOMPAS.com - Hendi alias Abah Heni (59) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung karena memperkosa 10 bocah perempuan.
Pembacaan putusan dilakukan pada Selasa (26/4/2022).
Sidang digelar setelah PT Bandung menerima banding jaksa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang memvonis Abah Heni dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pria yang berjualan cilok dan jajanan ini telah memperkosa 10 bocah sejak tahun 2017 hingga 2021. Korban rata-rata berusia 5 tahun hingga 11 tahun. Para korban adalah teman main anak-anak Abah Heni.
Baca juga: Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati
Pemerkosaan terjadi rumah Abah Heni yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Modus yang dilakukan Abah Heni adalah menarik korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumah. Ia kemudian meminta korban untuk mencarikan kutu.
Korban kemudian diminta duduk di atas punggung kaki terdakwa dan saat itulah korban diperkosa berkali-kali.
Modus tersebut dilakukan kepada enam korban. Selain modus mencari kutu, korban lainnya diajak jalan-jalan dengan diiming-imingi uang.
Baca juga: 5 Hal tentang Vonis Mati Herry Wirawan, Bayar Restitusi Rp 331 Juta hingga Jadi Sorotan Dunia
Abah Heni juga mengancam agar korban tak menceritakan pemerkosaan kepada siapa pun.
Pemerkosaan yang dilakukan Abah Heni pun terbongkar setelah salah satu keluarga korban melapor ke pihak RT dan RW lalu dilanjutkan ke kepala desa. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Abah Heni pun dibawa ke Polsek Caringin pada 27 Juli 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.