Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 10 Bocah Perempuan Sukabumi, Abah Heni Divonis Mati, Korban Ada yang Usia 5 Tahun

Kompas.com - 27/04/2022, 06:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hendi alias Abah Heni (59) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung karena memperkosa 10 bocah perempuan.

Pembacaan putusan dilakukan pada Selasa (26/4/2022).

Sidang digelar setelah PT Bandung menerima banding jaksa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang memvonis Abah Heni dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pria yang berjualan cilok dan jajanan ini telah memperkosa 10 bocah sejak tahun 2017 hingga 2021. Korban rata-rata berusia 5 tahun hingga 11 tahun. Para korban adalah teman main anak-anak Abah Heni.

Baca juga: Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

Pemerkosaan terjadi rumah Abah Heni yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Modus yang dilakukan Abah Heni adalah menarik korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumah. Ia kemudian meminta korban untuk mencarikan kutu.

Korban kemudian diminta duduk di atas punggung kaki terdakwa dan saat itulah korban diperkosa berkali-kali.

Modus tersebut dilakukan kepada enam korban. Selain modus mencari kutu, korban lainnya diajak jalan-jalan dengan diiming-imingi uang.

Baca juga: 5 Hal tentang Vonis Mati Herry Wirawan, Bayar Restitusi Rp 331 Juta hingga Jadi Sorotan Dunia

Abah Heni juga mengancam agar korban tak menceritakan pemerkosaan kepada siapa pun.

Pemerkosaan yang dilakukan Abah Heni pun terbongkar setelah salah satu keluarga korban melapor ke pihak RT dan RW lalu dilanjutkan ke kepala desa. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Abah Heni pun dibawa ke Polsek Caringin pada 27 Juli 2021. 

Pria yang saat itu berusia 58 tahun diamankan karena massa sudah berkumpul di kantor kepala desa dan ditakutkan ada tindakan anarkis kepada Abah Heni.

Ia pun menjalani persidangan di PN Cibadak. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Namun jaksa kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Saat sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022), Majelis Hakim Heryati menjatuhkan hukuman mati pada Abah Heni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim dalam kutipan amar putusannya.

Baca juga: Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi

Abah Heni terbukti bersalah karena melakukan pemerkosan kepada korban hingga korban mengalami luka berat, hingga terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi.

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Khairina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran Gudang Logistik di RSUD Dr Slamet Garut, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Gudang Logistik di RSUD Dr Slamet Garut, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Bandung
Detik-detik Remaja Tewas Tertabrak Kereta di Indramayu Saat Buat Konten Video

Detik-detik Remaja Tewas Tertabrak Kereta di Indramayu Saat Buat Konten Video

Bandung
Buat Konten Video di Rel Kereta Api, Remaja di Indramayu Tewas Tertabrak KA Barang

Buat Konten Video di Rel Kereta Api, Remaja di Indramayu Tewas Tertabrak KA Barang

Bandung
2 Kades di Kabupaten Bandung Rela Mundur Demi Dukung Pasangan AMIN

2 Kades di Kabupaten Bandung Rela Mundur Demi Dukung Pasangan AMIN

Bandung
Tak Didampingi Cak Imin, Anies Hadiri Apel Akbar Desa Jawa Barat di Jalak Harupat Bandung

Tak Didampingi Cak Imin, Anies Hadiri Apel Akbar Desa Jawa Barat di Jalak Harupat Bandung

Bandung
Diguncang Gempa, Penyintas Bencana di Ciherang Sukabumi Berhamburan Keluar Rumah

Diguncang Gempa, Penyintas Bencana di Ciherang Sukabumi Berhamburan Keluar Rumah

Bandung
Gempa Bumi M 5,1 Guncang Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi M 5,1 Guncang Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami

Bandung
Mencari Penyebab Puluhan Siswa SD Keracunan Usai Jajan Cimin, Diduga dari Bubuk Pedas

Mencari Penyebab Puluhan Siswa SD Keracunan Usai Jajan Cimin, Diduga dari Bubuk Pedas

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 1 Oktober 2023: Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 1 Oktober 2023: Siang hingga Malam Cerah Berawan

Bandung
Cerita Bila Fahira, Gadis Cilik Pencinta Budaya Sunda

Cerita Bila Fahira, Gadis Cilik Pencinta Budaya Sunda

Bandung
Puluhan Murid SD Keracunan di KBB, Dinkes Duga Penyebabnya Bukan Cimin

Puluhan Murid SD Keracunan di KBB, Dinkes Duga Penyebabnya Bukan Cimin

Bandung
Dibantu Donatur, 2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung Akhirnya Dimakamkan

Dibantu Donatur, 2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung Akhirnya Dimakamkan

Bandung
BMKG Prediksi Musim Hujan di Bandung Raya Dimulai pada November 2023

BMKG Prediksi Musim Hujan di Bandung Raya Dimulai pada November 2023

Bandung
Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Bandung
Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com