Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Wanita Bersuami Dua di Cianjur, dari Mengaku Janda, Diusir, hingga Berakhir Damai

Kompas.com - 19/05/2022, 14:01 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

“Sebelumnya warga minta izin dulu sebelum kejadian itu (aksi pengusiran). Saya minta ke warga saat itu jangan sampai ada tindakan anarkis,” ujar Mansur, Selasa (17/5/2022).

Namun, saking emosinya, beberapa warga sempat membakar pakaian pelaku.

“Tapi pakaian yang dibakar bukan dari dalam, tapi dari jemuran,” ujar dia.

Pasca diusir, N memutuskan meninggalkan kampung, dan ikut dengan salah satu kerabatnya.

“Informasinya pergi ke Bogor, ke rumah saudaranya. Suami pertamanya sendiri kan saat itu juga langsung menalak tiga,” kata Mansyur.

Berujung Damai

N sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukaluyu setelah dilaporkan suami pertamanya.

Belakangan, pihak pelapor mencabut laporannya, dan lebih memilih menyelesaikannya secara musyawarah.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini berujung damai dari kedua belah pihak.

“Phak pelapor telah mencabut laporannya, dan memilih bermusyawarah,” kata Doni di mapolres, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, polisi juga telah memediasi suami pertama dengan suami kedua. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat menempuh jalur musyawarah.

Doni menjelaskan, dengan kesepakatan tersebut, kasus ini merupakan delik aduan, sehingga proses pemeriksaan dihentikan.

“Soal motif dari N sendiri tengah didalami. Namun, ini kan pihak terlapor juga telah mencabut laporannya,“ ucap Doni.

Reaksi MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur angkat suara menyoroti kasus praktik poliandri yang dilakukan perempuan di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, ini.

Sekretaris MUI Cianjur Saepul Ulum menegaskan, poliandri diharamkan, sehingga pernikahannya yang kedua itu tidak sah.

“Jika melakukan hubungan suami istri selama pernikahannya itu, maka itu perbatan zina," kata Ulum kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com