Tak hanya oleh hukum agama, istri memiliki lebih dari satu suami juga bertolak belakang dengan hukum manapun, terutama hukum di Indonesia.
“Bertolak belakang dengan hukum negara, norma susila di masyarakat, praktek itu (poliandri) tidak bisa diterima, apalagi di Indonesia,” ujar dia.
Baca juga: Wanita Bersuami Dua di Cianjur Dijerat Kasus Perzinaan, tetapi...
Menurut Ulum, larangan terhadap praktik poliandri tentu memiliki maksud dan hikmah yang besar di baliknya.
Salah satunya adalah untuk mempertegas garis keturunan.
“Kalau istri punya dua suami kemudian hamil dan punya anak, tentunya sulit mengidentifikasi siapa ayahnya. Padahal garis keturunan itu kan sangat penting,” ujar Ulum.
“Sederhananya, kalau punya anak, itu bapaknya siapa. Karena menurut biologi, pembuahan itu hanya satu kali,” imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang