Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Komnas PA Soal Bocah 14 Tahun yang Tewas Dianiaya Kakak Ipar, Korban dari Keluarga Tidak Mampu

Kompas.com - 20/05/2022, 17:49 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - S, bocah 14 tahun yang kehilangan nyawa karena dianiaya kakak ipar di Karawang, Jawa Barat putus sekolah. Latar belakang ekonomi keluarganya pun tergolong tidak mampu.

Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat Wawan Wartawan mengungkapkan perihal latar belakang ekonomi keluarga S.

Ia mendatangi kediaman orangtua korban yang lokasinya memakan waktu kurang lebih 1 jam perjalanan dari Kota Karawang, tepatnya berada di kawasan hutan di Kecamatan Ciampel.

Baca juga: Awalnya Diduga Bunuh Diri, Bocah 14 Tahun di Karawang Tewas Dianiya Kakak Ipar, Pelaku Ditahan

Melihat kondisi rumahnya, kata Wawan, keluarga S tergolong keluarga tidak mampu.

Ayah S bernama SA (45), bekerja sebagai buruh kasar pembuat arang kayu, dan memiliki 4 anak. S merupakan anak ketiga.

"Sangat kurang (mampu)," kata Wawan melalui pesan singkat, Jumat (20/5/2022).

Kedatangan Wawan dan timnya saat itu, bermaksud mengumpulkan informasi dan fakta-fakta di di lokasi kejadian, termasuk mewawancarai keluarga dan orang terdekat S.

Dari informasi yang diidapatnya, S putus sekolah lalu bekerja membantu kakak iparnya menambal ban dan mengisi bensin.

Dari keterangan RT setempat, pemilik bengkel atau kakak ipar S bukan warga Dusun Pejaten Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur.

"Dia putus sekolah kelas 6," kata dia.

Wawan mengatakan, anak-anak di wilayah tempat tinggal S perlu perjuangan untuk sekolah. Mereka harus berjalan kaki kurang lebih satu jam dari rumah mereka di kawasan hutan.

"Rumah mereka di kawasan hutan di Kecamatan Ciampel bersekolah ke Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjmbe Barat," ungkapnya.

Menurut Wawan, salah salah satu faktor dari penyebab kemiskinan adalah data administrasi kependudukan yang tidak benar, artinya tidak diperbaharui. Ibu korban misalnya, sampai hari ini belum pernah dilakukan perekaman KTP.

"Anak-anak mereka tidak mempunyai akta lahir, karena ibu bapak mereka menikah secara sirih. Termasuk pernikahan T," kata dia.

Kakak S diketahui menikah saat berumur 14 tahun dan saat ini memiliki anak berusia 6 bulan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com