Dengan sering adanya kecelakaan lalu lintas, Tigor pun mendukung pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi dan perusahaan bus yang alami kecelakaan.
"Penegakan aturan tidak hanya dilakukan pada pengemudinya saja tetapi juga kepada pengusaha perusahaan bus pariwisata tersebut. Tindakan tegas kepada pengusahanya harus dilakukan karena perusahaan mengoperasikan bus yang tidak laik jalan serta pengemudi yang tidak laik bekerja," ujarnya.
Bukan itu saja, sambung Tigor, perlu diperiksa juga apakah perusahaan bus tersebut memiliki izin atau tidak.
"Tindakan tegas harus segera dilakukan agar membangun efek jera dan perubahan perilaku untuk operator lainnya agar memberikan layanan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman," ungkapnya.
Baca juga: Bus Peziarah Tabrak Rumah di Ciamis, 4 Korban Meninggal, 48 Luka-luka
Kata Tigor, pengawasan dan jaminan adanya layanan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman adalah tanggung jawab pemerintah.
Hal itu, sambungnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.