Dalam Pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, kata Tigor, secara tegas pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman.
"Tanggung jawab ini harus dilakukan dengan pengawasan oleh pemerintah terhadap para operator atau pengusaha bisnis layanan angkutan umum," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Bus Peziarah di Ciamis, Alat Berat Backhoe Bantu Evakuasi Badan Bus
Masih kata Tigor, jika masih saja sering terjadi kecelakaan bus atau angkutan umum, berarti para operator masih sembarangan asal-asalan dalam menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya.
Artinya, sambung tigor, aturan yang ada, sebagaimana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap remeh karena belum ditegakkan secara benar dan konsisten.
Dalam hal ini, kata tigor diperlukan tindakan tegas oleh pihak pemerintah.
"Diperlukan pengawasan dan tindakan tegas pemerintah dalam operasional bisnis layanan angkutan umum agar para operator bus benar menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya selamat, aman dan nyaman," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.