Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bus Pariwisata Kembali Terjadi, Pengamat: Lemahnya Pengawasan Terhadap Operasional Layanan Angkutan Umum

Kompas.com - 22/05/2022, 19:33 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

Dalam Pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, kata Tigor, secara tegas pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman.

"Tanggung jawab ini harus dilakukan dengan pengawasan oleh pemerintah terhadap para operator atau pengusaha bisnis layanan angkutan umum," jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Peziarah di Ciamis, Alat Berat Backhoe Bantu Evakuasi Badan Bus

Masih kata Tigor, jika masih saja sering terjadi kecelakaan bus atau angkutan umum, berarti para operator masih sembarangan asal-asalan dalam menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya.

Artinya, sambung tigor, aturan yang ada, sebagaimana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap remeh karena belum ditegakkan secara benar dan konsisten.

Dalam hal ini, kata tigor diperlukan tindakan tegas oleh pihak pemerintah.

"Diperlukan pengawasan dan tindakan tegas pemerintah dalam operasional bisnis layanan angkutan umum agar para operator bus benar menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya selamat, aman dan nyaman," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Bus Peziarah Tabrak Truk di Tol Surabaya-Gempol, 3 Tewas, Berawal Penumpang Depresi Coba Rebut Kemudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com