Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan Tewas Tergeletak di Pohon Pisang, Ayah di Ciparay Ternyata Dibunuh Anak Sendiri

Kompas.com - 06/06/2022, 13:12 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Namun, korban tidak langsung mengabulkannya melainkan hanya memberikan uang sebesar Rp 50 ribu saja.

"itu ada konflik sebelumnya dimana berawal dari sang ayah menjanjikan membelikan pakaian celana kepada adik tersangka," tuturnya.

Kemudian, adik tersangka melaporkan kepada GR ihwal janji yang tidak ditepati oleh ES.

GR tak terima, dan selanjutnya mengajak sang adik untuk menemui ES membicarakan ihwal janjinya.

"Kemudian sang adik melaporkan ke kakaknya, dan tidak terima dengan janji palsunya, kedua anak ini datang ke rumah bapaknya, anak ini adalah anak dari istri ketiga, istri pertama meninggal, istri kedua masih ada, dan istri ketiga ini dalam proses bercerai," kata Kusworo.

Saat datang ke rumah korban. Keduanya tidak langsung bertemu ES. Mereka, lanjutnya, terlebih dahulu mengambil beras tanpa sepengetahuan ES.

"Setelah mendapat informasi, kalau anak datang mengambil beras, maka si bapak datang, kemudian marah, emosi," beber dia.

Tak berselang lama, GR dan ES terlibat cekcok. GR memiting leher ES, tindakan ini yang membuat ES meninggal dunia.

"Posisinya seperti meluk, posisinya dipeluk, sehingga si korban tidak bisa bergerak, meronta-ronta," tuturnya.

Cekcok, keduanya tak berlangsung lama, hanya berlangsung 30 menit dan berhasil dilerai oleh istri kedua ES.

"Kemudian selang 30 menit, mereka berdiskusi dan berhasil dilerai, pulanglah masing-masing itu," ungkapnya.

Merasa tidak diperhatikan

Hasil pemeriksaan kepada tersangka, kata Kusworo, sejak kecil GR mengaku tidak pernah diperhatikan oleh ES.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan GR merupakan akumulatif kemarahan atas apa yang dialaminya selama ini.

"Jadi akumulasi bahwa anak tersebut merasa tidak diperhatikan, ditambah lagi dengan janji membelikan pakaian yang tidak jadi, kemudian anaknya datang membawa beras, dan tidak diberikan, sehingga terjadi keributan," jelas Kusworo.

Pihaknya mengaku telah melakukan rekontruksi untuk mengetahui bagaimana GR menghabisi nyawa Es.

Baca juga: Pria Asal Jakarta Dibunuh Anak Sendiri di Lampung, Jasadnya Direkayasa agar Dikira Bunuh Diri

Atas tindakannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis.

"Atas perbuatannya kita lakukan pra rekonstruksi, dan diperlihatkan bagaimana, tersangka ini melakukan pemitingan kepada korban," sambungnya.

"Dikenakan pasal 351 ayat 3, tengang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, ancaman 7 tahun, dan dilapisi pasal 354 tentang penganiayaan berat dan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com