"Karena takut sama orang tuanya motornya di jual. Dia mengaku kalah judi online, motornya di jual Rp 5 juta, dan dia bayar hutang Rp 4 juta," kata dia.
Baca juga: Takut Dimarahi Orangtua karena Mabuk, Pemuda di Bandung Ngaku Diculik
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Dan laporan tersangka yang awal diberhentikan atau batal hukum, AFT diancam hukuman 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan jadi tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, video AFT mengaku dibegal sempat ramai di media sosial. Video tersebut telah diunggah di beberapa akun media sosial Instagram, salah satunya instagram @prfm.
Setelah diketahui membuat laporan palsu, AFT melakukan klarifikasi yang juga viral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.