BANDUNG, KOMPAS.com - Bayi kembar siam Queenetha Zaina dan Queenesha Zahira yang dipisahkan melalui operasi pemisahan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini telah diizinkan pulang.
Seperti diketahui, bayi Zaina dan Zahira merupakan anak ketiga dari pasangan Evi Susanti dan Abdul Muslih.
Bayi yang berasal dari Kabupaten Sukabumi ini lahir pada 28 Juni 2021 di RSHS Bandung.
Kedua bayi perempuan ini menjalani operasi pada usia yang masih bulanan.
Baca juga: Operasi 3 Jam, Bayi Kembar Siam Zaina-Zahira Berhasil Dipisahkan Dokter RSHS Bandung
Orangtua bayi mengetahui kondisi kembar siam saat dalam kandungan 4 bulan dan dirujuk untuk berkonsultasi dengan dokter RSHS sampai lahir, menjalani perawatan, hingga operasi pemisahan.
Bayi Zahira dan Zaina mengalami conjoined twin thoracoompalophagus yakni kembar siam yang menempel badan bagian dada dan perut.
Tim dokter awalnya kesulitan memisahkan lever pada tubuh pasiennya.
Pasalnya, lever bayi siam kembar ini dempet, tapi masing-masing lever mempunyai sistem saluran empedu dan darah masing-masing, ada juga pembuluh darah yang menyambung.
Meski begitu, masing-masing organ lainnya normal, sehingga masih bisa untuk dipisahkan.
Operasi pemisahan pun dilakukan pada 25 mei 2022.
Prosedur medis yang melibatkan sejumlah dokter RSHS Bandung ini, membutuhkan waktu hingga 3-4 jam.
Akhirnya, organ bayi berhasil dipisahkan tim dokter pada pukul 13.31 WIB hari itu.
"Agak kesulitan saat memisahkan lever, serta selaput jantung yang menempel. Namun, alhamdulillah bisa dilakukan," ucap Ketua Tim Kembar Siam RSHS, dr. Dikki Drajat Kusmayadi beberapa waktu lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.