Setelah diselidiki petugas POM, dipastikan terdapat kandungan formalin dan mengarah ke salah satu rumah produksi.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa tujuh karung mi setengah jadi, tiga jeriken cairan diduga formalin, alat pembuat mi, dan beberapa karung mi yang siap edar.
"Kami lakukan tes uji cepat saat di lokasi penggerebekan dan hasilnya positif berformalin," ungkap dia.
Baca juga: Bagaimana Mengetahui Ikan Segar Tanpa Formalin? Ini Penjelasan Ahli
Formalin adalah zat kimia pengawet mayat dan selama ini dilarang penggunaannya untuk bahan pangan yang dikonsumsi oleh manusia.
"Karena sifatnya formalin itu karsinogen atau carcinogenic yang dapat menyebabkan penyakit kanker. Efeknya tak langsung seketika, tapi akumulatif menyebabkan kerusakan jaringan sampai muncul penyakit kanker," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.