Dedy mengatakana, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menambahkan, sebelum ditangkap, kedua pelaku ini sempat akan melarikan diri. Namun, mereka bisa ditangkap di rumahnya.
"Kedua pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan korban kecelakaan yang ditangani di RSUD Palabuhanratu," kata Hermawan.
Baca juga: Cerita Ayu Selamat dari Kecelakaan Maut di Baturiti Bali: Saya Lompat, Motor Hancur
Sebelumnya diberitakan, seorang jurnalis media daring, di Sukabumi, Jawa Barat, bernama Ilham Nugraha (26) diduga dianiaya dan dikeroyok orang tidak dikenal (OTK) di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 19:30 WIB.
Korban dianiaya saat sedang meliput tiga korban kecelakaan motor terjatuh ke Sungai Cimandiri di lokasi perbaikan jembatan Bagbagan di Palabuhanratu sekitar pukul 17:30 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di kepala.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, kobrna lantas melapor ke polisi hingga kedua pelaku ditangkap.
Baca juga: Jurnalis di Sukabumi Dikeroyok OTK Saat Liputan di RSUD Palabuhanratu
(Penulis : Kontributor Sukabumi, Budiyanto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.