Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Renovasi Ruang Kerja Bupati Bandung Capai Rp 2 Miliar, LPSE Diminta Berhati-hati soal Lelang

Kompas.com - 24/06/2022, 20:43 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Yanto Setianto mengomentari ihwal renovasi interior ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang menelan angka hingga Rp 2 miliar.

Yanto telah mengonfirmasi kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) atau LPSE Setda Kabupaten Bandung, terkait CV. Bina Darma yang tidak terdaftar di laman Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI), siki.pu.go.id.

"Nilai proyek di atas Rp 2 miliar, tentu proses pengadaannya melalui lelang yang dilakukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas)/LPSE Setda Kabupaten Bandung, kami Komisi C sudah melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan LPSE," kata Yanto melalui pesan singkat, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Wabup Bandung Sahrul Gunawan Baru Tahu Anggaran Interior Ruang Kerjanya dan Bupati Rp 2,2 Miliar

Menurutnya, CV. Bina Darma mendaftarkan perusahaanya ke Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dari  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Karena itu, LPSE tidak mendeteksi alamat perusahaan tersebut.

"Dalam prosesnya bagian Barjas mengecek perusahaan calon penyedia atau perusahaan, dan CV. Bina Darma tersebut muncul di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) sehingga alamat yang dinyatakan palsu tesebut tidak terdeteksi oleh LPSE," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, bisa terjadi lantaran adanya perizinan terkendala Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.503/6491/SJ tanggal 17 Juli 2019.

"Dalam Surat tersebut, point 6 huruf a dan b menyebut, kepada perangkat daerah agar dalam memberikan izin tidak mempersyaratkan HO/SKDU/SITU, sehingga alamat perusahaan saat mengajukan izin tidak terkontrol," beber dia.

Baca juga: Kejagung Taksir Kerugian Negara dalam Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp 8,8 Triliun

Yanto, berharap LPSE Kabupaten Bandung tidak mengambil risiko terkait perusahaan penyedia barang dan jasa yang alamatnya belum pasti.

"Tapi walaupun begitu kalo sudah jelas alamat perusahaan bodong apalagi perusahaan konstruksi tersebut tidak terdaftar di SIKI sebaiknya LPSE jangan berisiko, karena kalau alamat perusahaan bodong bagaimana pertanggungjawabannya bila pekerjaan dilaksanakan secara asal-asalan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com