KARAWANG, KOMPAS.com - Sembilan orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat.
Kesembilan korban miras oplosan ini meninggal di waktu yang berbeda, antara Rabu (22/6/2022), Kamis (23/6/2022) dan Jumat (24/6/2022) malam.
Berikut sejumlah fakta tentang kasus miras oplosan pembawa maut di Karawang yang telah dirangkum Kompas.com.
Baca juga: Korban Tewas karena Miras Oplosan di Karawang Bertambah Jadi 9 Orang
Sembilan korban tewas berasal dari lima tempat berbeda.
Mereka adalah W alias A (28) warga Klari, kemudian S (31), R (22), dan A (40) warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur. R (24), D (18), T (18), dan K (18) warga Rawamerta. Dan RP (28) warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Kesembilan korban tewas dalam waktu berbeda sejak Rabu (22/6/2022, Kamis (23/6/2022) dan teranyar RP meninggal pada Jumat (24/6/2022) malam.
Dari hasil pemeriksaan polisi, 9 korban menenggak miras oplosan yang dikenal dengan nama zimbel atau kentung.
Zimbel diracik oleh R, kemudian diedarkan oleh Y dan D.
R meracik zimbel dengan mencampurkan alkohol dan sitrun atau citric acid.
Mereka menyewa sebuah tempat untuk mengoplos dan menjual. Adapun penjualannya melalui mulut ke mulut. Artinya pembeli datang setelah mengetahui dari orang lain. Harganya Rp 25 ribu per satu botol ukuran 300 hingga 600 mililiter.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga menyita barang bukti.
"Tersangka yakni Y (25), D(27), dan R (30)," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Ketiganya telah ditahan. Para pelaku diketahui baru berada di Karawang sekitar 1-2 bulan. Adapun beraksi mengoplos miras dalam dua minggu hingga satu bulan terakhir.
Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
"Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.