Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kejadian kecelakaan seperti ini sudah sering kali terjadi.
Dengan adanya kejadian itu, sambung Tigor, harus ada penindakan secara lebih tegas dan konsisten agar ada efek jera bagi para operator busnya.
"Terus terjadinya kecelakaan yang diakibatkan karena tidak profesional pelayanan operator bus harus dihentikan," kata Tigor, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Soal Kecelakaan di Tol Cipularang, Pengamat Sebut Lemahnya Pengawasan Kelaikan Kendaraan Umum
Kata Tigor, upaya penghentian itu dilakukan dengan menegakan aturan Undang-undang (UU) No:22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masih kata Tigor, dalam hal ini harusnya pemerintah hadir, karena di dalam Pasal 5 UU tersebut menyebutkan, negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
"Ini tidak main-main, masa kecelakaan tiap hari. Apalagi sampai terlibat kecelakaan sampai 17 kendaraan," ungkapnya.
Sementara itu, kata Tigor, terkait kondisi kerja sopir, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah diatur lama kerja dan istirahat pengemudi saat beroperasi.