Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bus Sering Terjadi, Apa yang Harus Dilakukan agar Kejadian Serupa Tidak Terulang?

Kompas.com - 28/06/2022, 05:05 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Kecelakaan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, Bus Laju Prima dengan nomor polisi B 7602 XA mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, Km 92 B atau arah Jakarta, Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kecelakaan itu terjadi karena bus mengalami rem blong hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun dengan melibatkan 17 kendaraan.

Dalam kecelakaan itu, empat orang mengalami luka berat.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang Libatkan 17 Kendaraan, 4 Orang Luka Berat

Sehari sebelumnya, Sabtu (25/6/2022) dini hari, bus pariwisata masuk ke jurang di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Akibat kejadian itu, dilaporkan empat orang meninggal dunia, dan belasan lainnya luka-luka.

Kecelakaan itu terjadi karena sopir bus bernama Dedi Kurnia tertidur beberapa detik hingga mengakibatkan bus yang dikemudikannya masuk jurang.

Lalu apa yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi?

Baca juga: Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tasikmalaya, Bawa Rombongan Guru, 3 Orang Tewas

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kejadian kecelakaan seperti ini sudah sering kali terjadi.

Dengan adanya kejadian itu, sambung Tigor, harus ada penindakan secara lebih tegas dan konsisten agar ada efek jera bagi para operator busnya.

"Terus terjadinya kecelakaan yang diakibatkan karena tidak profesional pelayanan operator bus harus dihentikan," kata Tigor, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Soal Kecelakaan di Tol Cipularang, Pengamat Sebut Lemahnya Pengawasan Kelaikan Kendaraan Umum

Kata Tigor, upaya penghentian itu dilakukan dengan menegakan aturan Undang-undang (UU) No:22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masih kata Tigor, dalam hal ini harusnya pemerintah hadir, karena di dalam Pasal 5 UU tersebut menyebutkan, negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

"Ini tidak main-main, masa kecelakaan tiap hari. Apalagi sampai terlibat kecelakaan sampai 17 kendaraan," ungkapnya.

Sementara itu, kata Tigor, terkait kondisi kerja sopir, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah diatur lama kerja dan istirahat pengemudi saat beroperasi.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipularang, 17 Kendaraan Terlibat Tabrakan, Insiden Bermula dari Bus Hilang Kendali

Secara khusus, kata Tigor, Pasal 90 UU No 22 Tahun 2009 mengatur setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama delapan jam sehari.

Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Pengamat Minta Izin Perusahaan Bus yang Terlibat Kecelakaan Dicabut

Lalu, dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama dua belas jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.

"Berdasarkan aturan jam kerja ini selain sopir, pihak operator atau pengusaha bus pariwisata yang kecelakaan tersebut juga bisa dikenai sanksi hukum. Jika memang si sopir bekerja melebih waktu kerja yang diatur oleh UU tersebut maka pihak operator harus juga bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.

Untuk memberikan efek jera, Tigor pun meminta pihak terkait untuk mencabut izin usaha dari perusahaan-perusahaan yang terlibat kecelakaan sehingga Perusahaan Otobus (PO) lain akan memperbaiki kinerjanya.

"Ini kan di hulunya, kalau di jalan itu sudah jalan raya, tapi sebelum berangkat itu tangung jawab PO. Sebelum berangkat pastikan kendaraan laik, dan izin masih ada serta sopirnya juga laik bekerja," ungkapnya.

Tigor menambahkan, sejauh ini memang belum ada izin perusahaan yang dicabut terkait dengan kecelakaan.

Baca juga: Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya, Seorang Balita Patah Tulang akibat Terpelanting, Korban Ditemukan di Parit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com