Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bus Sering Terjadi, Apa yang Harus Dilakukan agar Kejadian Serupa Tidak Terulang?

Kompas.com - 28/06/2022, 05:05 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

Secara khusus, kata Tigor, Pasal 90 UU No 22 Tahun 2009 mengatur setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama delapan jam sehari.

Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Pengamat Minta Izin Perusahaan Bus yang Terlibat Kecelakaan Dicabut

Lalu, dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama dua belas jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.

"Berdasarkan aturan jam kerja ini selain sopir, pihak operator atau pengusaha bus pariwisata yang kecelakaan tersebut juga bisa dikenai sanksi hukum. Jika memang si sopir bekerja melebih waktu kerja yang diatur oleh UU tersebut maka pihak operator harus juga bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.

Untuk memberikan efek jera, Tigor pun meminta pihak terkait untuk mencabut izin usaha dari perusahaan-perusahaan yang terlibat kecelakaan sehingga Perusahaan Otobus (PO) lain akan memperbaiki kinerjanya.

"Ini kan di hulunya, kalau di jalan itu sudah jalan raya, tapi sebelum berangkat itu tangung jawab PO. Sebelum berangkat pastikan kendaraan laik, dan izin masih ada serta sopirnya juga laik bekerja," ungkapnya.

Tigor menambahkan, sejauh ini memang belum ada izin perusahaan yang dicabut terkait dengan kecelakaan.

Baca juga: Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya, Seorang Balita Patah Tulang akibat Terpelanting, Korban Ditemukan di Parit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com