Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kakek di Bandung yang Selamatkan Akper Kebonjati, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Keliru

Kompas.com - 29/06/2022, 08:47 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Niat hati menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati Bandung, Johanes Marinus Lunel (82) dipidanakan.

Kini Johanes yang menjadi terdakwa, terancam menjalani masa akhir hidupnya di penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.

Johanes menceritakan, dirinya masuk anggota Yayasan Kawaluyaan dengan niatan baik sebagai bekal amalannya kelak. Namun niatan tersebut malah berbayar tuntutan pidana.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Drs. Johanes Marinus Lunel digelar dengan agenda Pleidoi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Niat Selamatkan Akper Kebonjati, Seorang Kakek di Bandung Dipidanakan

Penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan dengan membacakan poin-poin pokok pleidoi.

"Di Nota Pembelaan tersebut, kami tegaskan tuduhan Penuntut Umum keliru dan tidak terbukti. JPU juga tidak memperhatikan sifat melawan hukum materil dalam fungsi negatif," ujar Febri Diansyah, salah satu Kuasa Hukum Terdakwa dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Ada 6 poin utama pondasi pembelaan yang dibacakan penasehat hukum, yakni:

  1. Yayasan Kawaluyaan sudah berdiri sejak 17 Agustus 1946 yang fokus pada layanan kesehatan dan dibuktikan dengan penyelenggaraan RS Kebonjati serta Akper Kebonjati.
  2. Perbuatan Johanes murni dilakukan untuk kepentingan penyelamatan Akper Kebonjati agar tetap bisa beroperasi dan pulih dari situasi kritis pada tahun 2015-2016, dan tidak ada sepeserpun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  3. Kredibilitas secara hukum 3 dari 5 orang saksi yang dihadirkan JPU di sidang meragukan sehingga seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti, yaitu: karena terdapat saksi yang merupakan adik kandung pelapor, sehingga menyampaikan keterangan secara subjektif, kesaksian yang bersifat testimonium de auditu atau “kabar burung” dan juga terdapat saksi yang memberikan keterangan yang berubah-ubah.
  4. Sumber dana yang diklaim sebagai dana pribadi pelapor terbantahkan dengan bukti di sidang, karena dana tersebut sebenarnya juga merupakan dana yayasan kawaluyaan yang dikelola oleh dr. Johan Somali.
  5. Unsur pasal 378 yang dituduhkan kepada tidak terbukti, terutama terdakwa tidak pernah menerima atau tidak diuntungkan sedikitpun dari dana tersebut, dan JPU juga tidak membuktikan aspek melawan hukum bahkan tuduhan bahwa terdakwa menjanjikan jabatan Ketua Umum Yayasan Kawaluyaan didasarkan pada keterangan saksi kredibilitas dan objektivitasnya bermasalah secara hukum.
  6. JPU mengambil kesimpulan yang terburu-buru terkait pertanggungjawaban pidana dan mencampur adukan antara alasan pembenar dengan alasan pemaaf.

"Tadi Kami menegaskan apa yang dilakukan pak Johanes adalah dengan niat baik menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati agar institusi pendidikan ini tetap dapat menjalankan fungsi sosial melayani masyarakat dan menyelenggarakan sebagian kepentingan umum. Selain itu, terdakwa juga tidak menerima keuntungan sedikitpun," kata Febri.

Penjelasan itu sebagai bentuk terpenuhinya sifat melawan hukum materil dalam fungsi negatif sehingga ada alasan pembenar. Febri juga menilai seharusnya terdakwa tak dipidana atau setidaknya dilepaskan.

"Kami menghargai majelis hakim yang memberikan ruang cukup luas bagi penasehat hukum menyampaikan Nota Pembelaan. Semoga nurani majelis hakim terketuk setelah melihat fakta persidangan dan memahami Terdakwa tidak punya niat jahat (mens rea) melainkan ingin menyelamatkan sebuah instansi pendidikan," kata Febri mengungkapkan harapannya kepada Majelis Hakim.

Perlu diketahui, Akademi Keperawatan Kebonjati telah berdiri sejak tahun 1975 dalam bentuk Sekolah Perawat dan berubah nama menjadi Akademi pada tahun 1993. Akper Kebonjati ini merupakan salah satu unit usaha Yayasan Kawaluyaan selain Rumah Sakit Kebonjati.

Yayasan Kawaluyaan sebelumnya dikelola oleh dr. Johan Somali (Lie Ing Liat). Kemudian, Teopilus Kawihardja (Pelapor) dipercaya oleh dr. Johan Somali untuk mewakilinya selama sakit, dan setelah itu Teopilus diusulkan oleh Yayasan Kawaluyaan sebagai Bendahara umum melalui Rapat Pembina pada tanggal 26 Juni 2015 bertempat di Jl. Pandu No. 03 Bandung.

Sejumlah pertemuan informil membahas penyelamatan Akper tersebut dilakukan antara organ Yayasan Kawaluyaan dengan Johan Somali. Bahkan saat itu Teopilus Kawihardja yang merupakan orang kepercayaan Johan hadir membahas bersama wacana atau usulan agar Teopilus dapat membantu Akper tersebut.

Akhirnya, beberapa kali penyerahan dengan total Rp 717.250.000 pun dilakukan untuk dimanfaatkan menyelamatkan Akper Kebonjati.

"Ada bantuan penyerahan sejumlah dana dari pihak pelapor dan semua dana itu tak satupun tak serupiah pun dinikmati pak Johanes. Jadi menurut kami aneh dan janggal kalau pak Johanes dijerat pidana Pasal 378," ucap Febri.

Saat ini Kliennya itu tengah duduk di kursi terdakwa dan terancam menjalani masa akhir dari hidupnya di penjara. JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.

Baca juga: Sidang Gugatan Warga Padang terhadap Jokowi Soal Utang Tahun 1950, Saksi: Saya Temukan Surat Obligasi dalam Kotak Kayu

Tak hanya itu, lanjut Febri, kondisi kritis Akademi Keperawatan tersebut diduga merupakan implikasi lanjutan dari upaya pihak-pihak tertentu mengambil alih Yayasan Kawaluyaan dan/atau aset-aset Yayasan yang saat ini bernilai tinggi. Padahal, aset-aset tersebut digunakan untuk kepentingan sosial sesuai dengan tujuan pendirian Yayasan, khususnya di bidang kesehatan.

Yayasan awalnya berdiri pada 17 Agustus 1946 dengan nama Stiching Chung Hua Ie Yuen dan kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kawaluyaan atau telah berusia 76 tahun pada 17 Agustus tahun 2022 ini.

Namun pada 18 April 2011 berdiri Yayasan Kawalujaan Kebonjati (YKK) yang secara sepihak mengklaim aset-aset Yayasan Kawaluyaan sebagai aset YKK. Alasan yang digunakan adalah alasan yang tidak masuk akal dan berisi kebohongan, seperti mengatakan Yayasan Kawaluyaan tidak pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri atau tidak dilakukan penyesuaian Anggaran Dasar dengan Undang-undang Yayasan yang baru.

"Diduga sekarang terdapat aset Yayasan yang berada di Bandung tersebut mulai dikuasai secara melawan hukum oleh pihak yang tidak memiliki hak. Kami akan terus memperjuangkan semaksimal mungkin agar Yayasan Kawaluyaan dapat kembali mendapatkan seluruh aset tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan sosial kemasyarakatan secara sungguh-sungguh", ujar dr. Judianti Kodijat, Anggota Pembina Yayasan Kawaluyaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com