Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa 46 Calon Haji dari Bandung Barat Bermasalah, Kemenag: Perusahaan Travelnya Tak Berizin

Kompas.com - 03/07/2022, 20:12 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan perusahaan travel yang melakukan praktik pemberangkatan haji furoda atau menggunakan visa undangan tidak memiliki izin resmi.

Sebelumnya diketahui ada 46 jemaah calon haji furoda yang berangkat menggunakan jasa PT Alfatih Indonesia Travel dipulangkan lantaran visa mereka bermasalah.

Perusahaan travel tersebut diketahui berada di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca juga: 46 Calon Haji yang Dideportasi Berangkat Lewat Perusahaan Jasa Tak Resmi di Bandung Barat

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin memastikan PT Alfatih Indonesia Travel tidak tercatat dalam daftar penyelenggara haji maupun umrah di Bandung Barat.

Didin menegaskan, hanya ada 11 Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU) yang tersebar di Bandung Barat.

"11 KBIHU itu tersebar di Kecamatan Ngamprah, Parongpong, Padalarang, Batujajar, dan Cililin," ungkap Didin saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).

Didin menduga, PT Alfatih Indonesia Travel merupakan perusahaan jasa travel ilegal alias tak memiliki izin dari Kemenag RI untuk memberangkatkan haji.

"Jangankan izin, semenjak saya menjabat dari Juni 2021 lalu saya kira belum pernah ada komunikasi, apalagi meminta rekomendasi dari Kemenag. Mungkin saja ilegal, tapi saya belum telusuri lebih dalam," ungkapnya.

Baca juga: Nasib 46 Calon Haji Dideportasi, Perusahaan Jasa di Bandung Barat Tidak Resmi hingga Sempat Terdampar di Jeddah

Didin menjelaskan, jika perusahaan travel tersebut tidak memiliki izin resmi, maka para jemaah yang memilih berangkat menggunakan jasa tersebut tidak akan mendapat rekomendasi untuk mengurus visa.

"Sempat ada seorang yang berprofesi sebagai pedagang dari Lembang mau bikin paspor. Saat kami minta mana izin travelnya, ternyata tidak bisa menunjukkan. Maka kami tidak memberi rekom," papar Didin.

Patut diduga, orang yang sempat meminta rekomendasi ke Kemenag itu merupakan satu dari sekian jemaah yang ingin berangkat haji melalui 'jalur belakang' dengan menggunakan perusahaan travel tak berizin itu.

"Saya jamin, KBIHU yang berizin benar-benar on the track. Makanya kami menganjurkan untuk menggunakan travel yang berizin resmi untuk berangkat haji," tutur Didin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com