KOMPAS.com - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi karena bermasalah dengan visa.
Mereka hendak pergi ke Tanah Suci menggunakan jasa dari perusahaan bernama PT Alfatih Indonesia Travel.
Perusahaan itu ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara haji.
Untuk berangkat berhaji, para calon jemaah haji itu disebut mengeluarkan biaya yang fantastis, yakni Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Baca juga: 46 Calon Haji yang Dideportasi Berangkat Lewat Perusahaan Jasa Tak Resmi di Bandung Barat
Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, dari 46 jemaah yang dideportasi itu, tiga di antaranya diduga merupakan warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar).
Kabar tersebut didapat dari laporan sejumlah warga. Akan tetapi, Herman menuturkan pihaknya belum bisa mendapat kepastian lantaran pemerintah masih melakukan penelusuran terkait kebenarannya.
"Ada dugaan warga kami (Lembang) menjadi korban. Kami sudah konfirmasi ke pihak Desa Pagerwangi dan yang lainnya, tapi belum ada kepastian," ujarnya, Senin (4/7/2022).
Baca juga: 46 Calon Haji Dideportasi, Kebanyakan Warga Kota Bandung dari Kelas Menengah Atas
Herman memandang, para jemaah yang berangkat lewat PT Alfatih Indonesia Travel itu merupakan warga dengan tingkat ekonomi di atas rata-rata.
"Saya kira bukan warga biasa karena dananya kan fantastis. Kemungkinan bukan warga Lembang asli, karena agak sulit kalau warga kami yang boleh dibilang strata ekonominya biasa saja," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB Didin Saepudin menyampaikan, korban yang merasa dirugikan atas kasus tersebut bisa segera melapor ke Kemenag setempat.
"Kepada pihak keluarga yang mungkin saja ada di Bandung Barat atau di mana saja mohon segera melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan kota setempat," ungkapnya.
Baca juga: Kemenag Bandung Barat Minta 46 Calon Haji Furoda yang Dideportasi Segera Melapor
Lantaran biaya pendaftaran haji furoda tersebut terbilang fantastis, Didin berencana berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Besok saya ada rencana akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres, tadi sudah janjian. Karena orang-orang yang seperti ini tentu saja merugikan masyarakat dan kami sebagai aparatur pemerintah wajib hukumnya untuk melindungi masyarakat," tuturnya, Senin.
Nantinya, apabila ada pelanggaran pidana, Kemenag akan menyerahkan kasus itu kepada kepolisian.
"Saya bukan ahlinya menilai (pidana) itu, biarlah nanti kalau yang menangani itu ahlinya (kepolisian). Jadi saya tidak dalam kapasitas apakah ini pidana atau perdata karena kan setiap orang yang mau menggugat itu harus punya legal standing," jelasnya.
Baca juga: 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Furoda
Terkait kasus calon jemaah haji yang dideportasi ini, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta agar warga waspada dengan iming-iming soal haji furoda. Pasalnya, haji furoda tak diurus langsung oleh negara.
"Memang Furoda ini sah dan halal, cuma tidak diurus negara. Negara hanya mengetahui. Saya berharap kepada masyarakat berhati-hati dalam melaksanakan proses ibadah haji," terangnya di Bandung, Senin.
Uu menilai, masyarakat tergiur dengan haji furoda karena bisa langsung berangkat tanpa menunggu lama. Hal itu kerap dimanfaatkan oleh oknum dengan konsekuensi membayar biaya perjalanan yang lebih mahal.
"Sehingga masyarakat tergiur dengan cepatnya keberangkatan dari pendaftaran, masalah biaya kadang-kadang masyarakat tidak berpikir," sebutnya.
Baca juga: Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Reguler
Sebagai informasi, peserta haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa perlu antre. Pelaksanaannya menggunakan visa haji furoda atau visa haji mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Mengenai kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan bakal mengakomodasi korban.
Para korban, terang Ibrahim, bisa segera melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.
"Kami akan akomodasi (laporannya)," tandasnya, Senin, dikutip dari Tribun Jabar.
Namun, hingga saat ini, Polda Jabar belum menerima laporan terkait kasus haji furoda tersebut.
Baca juga: Visa 46 Calon Haji dari Bandung Barat Bermasalah, Kemenag: Perusahaan Travelnya Tak Berizin
Sebelumnya, Kepala Seksi PHU Kemenag KBB Didin Saepudin menegaskan bahwa PT Alfatih Indonesia Travel tidak tidak tercatat dalam daftar penyelenggara haji maupun umrah di Kabupaten Bandung Barat.
Di KBB, imbuh Didin, hanya ada 11 Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU).
"11 KBIHU itu tersebar di Kecamatan Ngamprah, Parongpong, Padalarang, Batujajar, dan Cililin," bebernya.
Baca juga: Soal 46 Calon Jemaah Haji Dideportasi, Ternyata Alamat Perusahaan Travel di Bandung Barat Palsu
Adapun PT Alfatih Indonesia Travel beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB.
Dari penelusuran Kompas.com, lokasi tersebut bukanlah kantor perusahaan travel pemberangkatan haji, melainkan sebuah penginapan bernama Cahaya Panorama.
Menurut resepsionis penginapan Cahaya Panorama, Gabriel Yonatan, di Jalan Panorama tidak ada bangunan bernomor 37. Ia menambahkan, di Jalan Panorama 1 hanya ada nomor 35, itu pun alamat penginapan Cahaya Panorama.
Ia mengungkapkan, tidak pernah ada perusahaan travel pemberangkatan haji di sepanjang lokasi tersebut sejak beberapa tahun lalu.
Atas kasus ini, pihaknya cukup dirugikan lantaran alamat Cahaya Panorama dicatut sebagai alamat PT Alfatih Indonesia Travel.
"Sebetulnya cukup dirugikan juga, karena memang tidak ada perusahaan itu. Dari kemarin banyak yang datang untuk konfirmasi soal itu," paparnya.
Baca juga: 46 Calon Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi Tidak Ikut Manasik Haji
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Aji Panuntun; Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani; Alinda Hardiantoro | Editor: Glorira Setyvani Putri, Reni Susanti, Priska Sari Pratiwi, Inten Esti Pratiwi), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.