Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nestapa 46 Calon Haji Furoda, Bayar Biaya dengan Harga Fantastis, Justru Berujung Dideportasi

Kompas.com, 5 Juli 2022, 08:22 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi karena bermasalah dengan visa.

Mereka hendak pergi ke Tanah Suci menggunakan jasa dari perusahaan bernama PT Alfatih Indonesia Travel.

Perusahaan itu ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara haji.

Untuk berangkat berhaji, para calon jemaah haji itu disebut mengeluarkan biaya yang fantastis, yakni Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Baca juga: 46 Calon Haji yang Dideportasi Berangkat Lewat Perusahaan Jasa Tak Resmi di Bandung Barat

Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, dari 46 jemaah yang dideportasi itu, tiga di antaranya diduga merupakan warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar).

Kabar tersebut didapat dari laporan sejumlah warga. Akan tetapi, Herman menuturkan pihaknya belum bisa mendapat kepastian lantaran pemerintah masih melakukan penelusuran terkait kebenarannya.

"Ada dugaan warga kami (Lembang) menjadi korban. Kami sudah konfirmasi ke pihak Desa Pagerwangi dan yang lainnya, tapi belum ada kepastian," ujarnya, Senin (4/7/2022).

Baca juga: 46 Calon Haji Dideportasi, Kebanyakan Warga Kota Bandung dari Kelas Menengah Atas

Herman memandang, para jemaah yang berangkat lewat PT Alfatih Indonesia Travel itu merupakan warga dengan tingkat ekonomi di atas rata-rata.

"Saya kira bukan warga biasa karena dananya kan fantastis. Kemungkinan bukan warga Lembang asli, karena agak sulit kalau warga kami yang boleh dibilang strata ekonominya biasa saja," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB Didin Saepudin menyampaikan, korban yang merasa dirugikan atas kasus tersebut bisa segera melapor ke Kemenag setempat.

"Kepada pihak keluarga yang mungkin saja ada di Bandung Barat atau di mana saja mohon segera melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan kota setempat," ungkapnya.

Baca juga: Kemenag Bandung Barat Minta 46 Calon Haji Furoda yang Dideportasi Segera Melapor

Lantaran biaya pendaftaran haji furoda tersebut terbilang fantastis, Didin berencana berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Besok saya ada rencana akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres, tadi sudah janjian. Karena orang-orang yang seperti ini tentu saja merugikan masyarakat dan kami sebagai aparatur pemerintah wajib hukumnya untuk melindungi masyarakat," tuturnya, Senin.

Nantinya, apabila ada pelanggaran pidana, Kemenag akan menyerahkan kasus itu kepada kepolisian.

"Saya bukan ahlinya menilai (pidana) itu, biarlah nanti kalau yang menangani itu ahlinya (kepolisian). Jadi saya tidak dalam kapasitas apakah ini pidana atau perdata karena kan setiap orang yang mau menggugat itu harus punya legal standing," jelasnya.

Baca juga: 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Furoda

Terkait kasus calon jemaah haji yang dideportasi ini, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta agar warga waspada dengan iming-iming soal haji furoda. Pasalnya, haji furoda tak diurus langsung oleh negara.

"Memang Furoda ini sah dan halal, cuma tidak diurus negara. Negara hanya mengetahui. Saya berharap kepada masyarakat berhati-hati dalam melaksanakan proses ibadah haji," terangnya di Bandung, Senin.

Uu menilai, masyarakat tergiur dengan haji furoda karena bisa langsung berangkat tanpa menunggu lama. Hal itu kerap dimanfaatkan oleh oknum dengan konsekuensi membayar biaya perjalanan yang lebih mahal.

"Sehingga masyarakat tergiur dengan cepatnya keberangkatan dari pendaftaran, masalah biaya kadang-kadang masyarakat tidak berpikir," sebutnya.

Baca juga: Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Reguler

Sebagai informasi, peserta haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa perlu antre. Pelaksanaannya menggunakan visa haji furoda atau visa haji mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Mengenai kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan bakal mengakomodasi korban.

Para korban, terang Ibrahim, bisa segera melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

"Kami akan akomodasi (laporannya)," tandasnya, Senin, dikutip dari Tribun Jabar.

Namun, hingga saat ini, Polda Jabar belum menerima laporan terkait kasus haji furoda tersebut.

Baca juga: Visa 46 Calon Haji dari Bandung Barat Bermasalah, Kemenag: Perusahaan Travelnya Tak Berizin

Tidak terdaftar dan pakai alamat palsu

Lokasi yang digunakan sebagai alamat PT Alfatih Indonesia Travel di Bandung Barat.KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun Lokasi yang digunakan sebagai alamat PT Alfatih Indonesia Travel di Bandung Barat.

Sebelumnya, Kepala Seksi PHU Kemenag KBB Didin Saepudin menegaskan bahwa PT Alfatih Indonesia Travel tidak tidak tercatat dalam daftar penyelenggara haji maupun umrah di Kabupaten Bandung Barat.

Di KBB, imbuh Didin, hanya ada 11 Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU).

"11 KBIHU itu tersebar di Kecamatan Ngamprah, Parongpong, Padalarang, Batujajar, dan Cililin," bebernya.

Baca juga: Soal 46 Calon Jemaah Haji Dideportasi, Ternyata Alamat Perusahaan Travel di Bandung Barat Palsu

Adapun PT Alfatih Indonesia Travel beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB.

Dari penelusuran Kompas.com, lokasi tersebut bukanlah kantor perusahaan travel pemberangkatan haji, melainkan sebuah penginapan bernama Cahaya Panorama.

Menurut resepsionis penginapan Cahaya Panorama, Gabriel Yonatan, di Jalan Panorama tidak ada bangunan bernomor 37. Ia menambahkan, di Jalan Panorama 1 hanya ada nomor 35, itu pun alamat penginapan Cahaya Panorama.

Baca juga: Nasib 46 Calon Haji Dideportasi, Perusahaan Jasa di Bandung Barat Tidak Resmi hingga Sempat Terdampar di Jeddah

Ia mengungkapkan, tidak pernah ada perusahaan travel pemberangkatan haji di sepanjang lokasi tersebut sejak beberapa tahun lalu.

Atas kasus ini, pihaknya cukup dirugikan lantaran alamat Cahaya Panorama dicatut sebagai alamat PT Alfatih Indonesia Travel.

"Sebetulnya cukup dirugikan juga, karena memang tidak ada perusahaan itu. Dari kemarin banyak yang datang untuk konfirmasi soal itu," paparnya.

Baca juga: 46 Calon Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi Tidak Ikut Manasik Haji

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Aji Panuntun; Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani; Alinda Hardiantoro | Editor: Glorira Setyvani Putri, Reni Susanti, Priska Sari Pratiwi, Inten Esti Pratiwi), TribunJabar.id

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau