KOMPAS.com-Sejumlah barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Termasuk dari barang bukti yang disita adalah beberapa mobil mewah.
Barang bukti tersebut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung karena perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan kepada jaksa untuk segera diadili di persidangan.
Baca juga: Bakal Disidangkan di Bandung, Doni Salmanan Dititipkan ke Rutan Kebon Waru
Sidang "Crazy Rich Soreang" itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
"Sebagian sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Didi Suhardi di Bandung, Selasa (5/7/2022), seperti dilansir Antara.
Dari tangan Doni Salmanan, kata dia, ada sebanyak 126 barang bukti yang diamankan.
Seratusan barang bukti itu terdiri atas mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, sejumlah berkas, dan bukti transaksi.
Baca juga: Terungkap, Ini Iming-Iming Doni Salmanan untuk Ajak Korbannya Ikut Quotex
Sejumlah mobil mewah yang tercatat sebagai barang bukti itu mulai dari Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i Coupe M Tech.
Selain itu, ada sepeda motor mewah sitaan dari tangan Doni Salmanan mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.
Kemudian sejumlah surat-surat hingga kunci kendaraan mewah turut diamankan jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.