Perbuatan terakhir yang dilakukan oleh F terjadi pada Kamis (6/5/2021) pukul 05.30 WIB.
Siswo menyebut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pamannya karena diancam bakal dipukuli.
"Iya korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal apabila tidak menurut. F melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali," ungkap Siswo.
Baca juga: Terangsang Aroma Parfum, Mantan Pacar dan Temannya Perkosa Remaja di Jambi
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.